RADARBEKASI.ID, BEKASI -Dua dari enam pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya Damar Al-Fatir (15) di Jalan Raya Tambun Utara Desa Sriamur Kecamatan Tambun pada Mei 2022, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Tim Reskrim Polsek Tambun memerlukan waktu sekitar 20 bulan untuk menangkap dua pelaku tersebut. Keenam pelaku tawuran tersebut melarikan diri setelah menganiaya Damar.
Diduga masyarakat sekitar dan keluarga korban melindungi para pelaku. Hal tersebut diduga menjadi pemicu lambatnya proses hukum selama hampir dua tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, menuturkan dua pelaku yang ditangkap yakni Dagul dan Agung. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
“Satu pelaku Dagul kita amankan di rumah mertuanya Gang Sawo Desa Srimukti Tambun Utara. Sedangkan Agung diamankan saat berada di warnet wilayah Desa Mangunjaya, Tambun Selatan,” ujar Putu, di Kantor Polsek Tambun, Kamis (11/1).
Sebelum penangkapan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa kedua pelaku telah kembali setelah melarikan diri selama lebih dari satu tahun.
“Kami telah mengeluarkan surat penangkapan dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kedua pelaku yang berhasil melarikan diri usai tawuran, telah kembali ke Bekasi. Dan langsung kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
BACA JUGA: Konvoi Cari Lawan Tawuran, Tiga Remaja Ditangkap di Cikunir Bekasi
Saat ini, Dagul dan Agung telah ditahan di sel Polsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan oleh petugas kepolisian.
Sedangkan empat pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih buron. Agum mengimbau agar pihak keluarga kooperatif memberikan informasi keberadaan empat pelaku lainnya.
“Kami berharap, adanya dukungan dari masyarakat dan keluarga apabila melihat para pelaku lainnya agar dapat memberikan informasi. Nantinya kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat semuanya terungkap,” tandas Agum. (ris)