RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum pegawai BNN AF terhadap istrinya YA berakhir damai. Pihak YA mencabut laporan karena ada dorongan dari pihak keluarga besar dan pihak BNN agar persoalan KDRT yang menimpanya dapat diselesai secara kekeluargaan.
“Termasuk salah satunya itu, permintaan maaf dari keluarga besar sudah dilakukan, jadi permintaan maaf dari keluarga besar itu sudah melakukan itu dan sudah meminta maaf ke saya,” kata YA saat dihubungi, Minggu (14/1).
“Salah satu perwakilan BNN, bilang ke saya bu damai aja karena dari si pihak BNN meminta untuk melakukan perdamaian, jika dalam waktu 4 hari tidak ada perdamaian, suami saya pilihannya 2 apakah dipecat ataukah mengundurkan diri,” jelas dia.
Selain itu, YA juga mempertimbangkan ketiga anaknya yang masih kecil. Dia juga tidak ingin ketiga anaknya mendapati ayahnya berada di dalam penjara.
“Biar bagaimanapun dia ayah dari anak anak kandung saya. Maksud saya, kalaupun memang seandainya harus pisah, pisahlah dengan baik baik, karena dalam pertarungan kemarin itu saya rasa menang jadi arang kalah jadi abu,” ucap YA.
YA juga menceritakan, dirinya Jumat kemarin, dipanggil pihak BNN terkait sidang kode etik untuk memberikan keterangan, namun dirinya belum bisa penuhi panggilan.
“Saya rasa sekarang efek jera suami saya di dalam penjara selama beberapa hari, dia harus menjalankan kode etik di BNN, Biar bagaimanapun kan cukuplah saya memberikan efek jera kan, beberapa hari, kurang lebih 5 hari, gitu, jadi biarkan dia menjalani sidang kode etiknya, biarkan nanti prosesnya berjalan,” sambungnya.
BACA JUGA: Anggota BNN Tersangka KDRT Istri Belum Ditahan, Polisi Alasan Begini
Terpisah, Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan jika pegawai BNN yang melakukan tindak KDRT terhadap istrinya sudah berdamai.
“Iya cabut laporan damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu, jika terjadi lagi membuat laporan baru,” ucap Firdaus saat dihubungi, Minggu.
Firdaus menjelaskan, keduanya sepakat untuk berdamai untuk kepentingan keluarga. “Iya, karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya, untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan,” jelas dia.
Dia mengatakan, dalam kasus KDRT ini tidak ada desakan dari mana pihak manapun, jika ada, lanjut Firdaus, untuk melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Tidak tahu, itu kedua belah pihak. Kalaupun ada desakan kasih tau ke kita,” pungkasnya. (rez)