Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Siap Gencarkan Razia Prostitusi

DITANGKAP : Polisi menangkap AT alias Oma (52) dan D (18) kasus tindak perdagangan orang saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan balutan prostitusi daring di Kos 28, membuat warga Jalan Cempaka, RT/RW 02/01, Kecamatan Jatisampurna, resah.

Ketua RT 02, Arman mengakui, banyak penghuni kos-kosan dan kontrakan di lingkungannya tidak melaporkan diri. Arman mengatakan, aksi penggerebekan polisi di kos-kosan sudah berlangsung lebih dari sekali.

“Pengennya ini menjadi kejadian terakhir untu yang punya kos-kosan. Artinya kalau ngekosin orang yang baik baik aja, jadi kos-kosan itu bukan buat yg enggak enggak artinya buat tempat istirahat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto mengatakan bahwa pihaknya secara berkala melakukan operasi non yustisi di berbagai titik yang dicurigai menjadi lokasi prostitusi online.

“Kita lakukan operasi non yustisi kepada lokasi-lokasi itu,” katanya.
Operasi dilakukan setelah mengantongi informasi, prostitusi online hampir dijumpai di seluruh wilayah kecamatan di Kota Bekasi.

“Dari hasil pantauan saya, di 12 kecamatan itu ada,” ungkapnya.

Diperlukan kehati-hatian ekstra dalam hal ini. Karto mengakui tidak jarang pihaknya mendapat kesulitan dalam hal pembuktian dari sisi hukum. Guna mengumpulkan informasi, petugas selama ini bekerjasama dengan pengurus RT, RW, dan Linmas. Ia meminta masyarakat arif dalam menggunakan aplikasi perpesanan, serta memantau lingkungannya dari hal-hal mencurigakan.

“Kemudian penyedia tempat kos, tolong dipantau terhadap keberadaan orang-orang yang kost, apalagi dia wanita. Yang keluar masuknya nggak jelas, apalagi sampai dia memasukkan laki-laki di wilayahnya,” tambahnya.

Belum lama ini, anak dibawah umur menjadi korban prostitusi online di salah satu kost di wilayah Kecamatan Jatisampurna. Praktik prostitusi online ini terbongkar setelah korban berhasil kabur dan menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Satpol PP Masifkan Razia PMKS

Terkait dengan peristiwa ini Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa literasi digital di masyarakat masih lemah. Tidak hanya pada anak-anak, juga orang dewasa.

Dengan literasi yang mumpuni, masyarakat harus bisa melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kepada pemerintah, dalam hal ini Kominfo.
“Tentu KPAI berulangkali memanggil aplikasi penyelenggara platform itu, tetapi lagi-lagi jawabannya adalah pelaporan dari masyarakat tidak diterima,” ungkapnya belum lama ini.

Pihaknya mendorong kepada penyelenggara platform digital yang kerap kali disalahgunakan dalam praktik prostitusi online untuk memberikan edukasi, serta mengawasi para penggunanya.

“Kami juga mendorong platform digital yang dimaksud itu juga memberikan edukasi dan juga pengawasan terhadap perilaku pengguna,” tambahnya. (sur/rez)