RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mediasi antara warga RW 018 perumahan Cibubur Residence, Kelurahan Jatisampurna dengan pengembang apartemen MAJ masih berujung deadlock. Perwakilan pengembang menjanjikan tuntutan terkait dengan dampak pembangunan dari warga yang menolak pembangunan akan disampaikan pada 26 Januari.
Pada saat mediasi Jumat (19/1) kemarin, salah satu poin yang dibahas dan akan disepakati adalah kompensasi. Beberapa dampak yang timbul dan dirasakan oleh warga adalah r tembok rumah warga, kebisingan, hingga debu.
Terkait dengan proses mediasi ini Camat Jatisampurna, Nata Wirya menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah memfasilitasi warga dan pengembang. Ia menyampaikan bahwa pihak pengembang Apartemen MAJ akan menyampaikan jawaban pada tanggal 26 Januari nanti.
“Karena dia bukan pengambil keputusan, disampaikan dulu tuntutan warga. Jadi akan disampaikan ke pimpinannya dan dijanjikan tanggal 26 akan ada jawaban,” ungkapnya.
Nata menyampaikan bahwa ada dua wilayah RW yang berdekatan dengan lokasi pembangunan apartemen, yakni RW 016 dan RW 018. Informasi yang didapat, warga di wilayah RW 016 sudah menyetujui pembangunan apartemen tersebut.
Meskipun mediasi belum membuahkan hasil, pembangunan apartemen tetap dilanjutkan dengan alasan telah mengantongi izin dan biaya pembangunan terus berjalan.
“Kemarin dia keberatan kalau ditunda dulu, karena kan alat dan segala macam harus dibayar,” katanya.
Setelahnya pemerintah kecamatan Jatisampurna akan memonitor perkembangan jawaban atas keberatan warga dan pengembang apartemen tersebut sampai tanggal yang dijanjikan.
“Mudah-mudahan saja jawabannya bisa diterima oleh warga (perumahan) Cires, supaya selesai permasalahannya,” tambahnya. (sur)