Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Pria Ditagih Utang Rp4 Miliar, Polres Metro Bekasi Periksa Tiga Orang Saksi

ILUSTRASI: Karyan (kiri) bersama ayahnya, Kacung (dua kiri) menunjukkan berkas LP dan hasil penelusurannya terkait pinjaman yang ditagihkan oleh lembaga keuangan kepadanya saat dijumpai di kediamannya RT 03 RW 03 Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi telah memeriksa tiga orang saksi terakuat kasus yang menyebabkan Kacung Supriatna (63) tiba-tiba diminta oleh lembaga keuangan untuk melunasi pinjaman hampir Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa warga RT 03 RW 03 Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi tersebut. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

BACA JUGA: Warga Lansia di Serangbaru Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dari laporan yang telah dibuat oleh Kacung.

Para saksi itu merupakan keluarga dan orang-orang yang mengetahui proses beralihnya sertifikat milik Kacung hingga ke tangan terduga pelaku sekaligus teralarpor yakni G, warga Kabupaten Karawang.
“Saksi yang sudah kita periksa ada tiga orang dari keluarga kemudian orang yang mengetahui sertifikat tersebut. Intinya polisi gerak cepat respon terhadap pelapor. Kita dalami keterangan dari para saksi,” ujar Ahmadi di Cikarang Utara, Senin (22/1).

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Pria Ditagih Utang Rp4 Miliar

Menurutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut. Di antaranya, notaris yang bertanggung jawab atas pembuatan akta penanggungan sertifikat milik Kacung, Lembaga Keuangan Askrindo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

“Pasti diperiksa. Semua yang ada hubungannya dengan kasus ini dimintai keterangan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, terlapor diduga telah memalsukan identitas pelapor agar bisa menggadaikan sertifikat Kacung ke lembaga keuangan. Dalam penyelidikan ini, penyidik menerapkan lima pasal yakni pasal 263, 264, dan 266, KUHPidana tentang pemalsuan surat. Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin dan pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah. (ris)