RADARBEKASI.ID, BEKASI – KPU Kabupaten Bekasi menemukan adanya pemotongan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, setelah melakukan klarifikasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Kami sudah tugaskan tim. Informasi atau keterangan bahwa itu benar PPS belum menyerahkan sepenuhnya alokasi anggaran operasional TPS,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi. Kepada Radar Bekasi, Selasa (20/2/2024).
Anggaran operasional TPS yang seharusnya Rp4.418.000, hanya diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rp3.908.000. “Penyunatan” anggaran operasional sebesar Rp510 ribu itu terjadi di 254 TPS.
Dalam klarifikasi, Wahid menyatakan pada 21 Februari 2024 KPPS harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp4.418.000. Laporan ini harus diserahkan ke Sekretaris PPS dan PPS Desa Sumberjaya harus memberikan anggaran operasional yang belum diserahkan. Jika tidak, langkah lain akan diambil.
BACA JUGA: Anggota KPPS Desa Sumberjaya Tambun Pertanyakan Pemotongan Anggaran Operasional
“Jangan pula PPS tidak menunaikan kewajibannya. Jika besok tidak selesai, maka berlaku langkah lain,” tukasnya.
Wahid memberi permakluman kepada PPS Desa Sumberjaya karena masa kerja KPPS masih berlangsung hingga 25 Februari 2024. Meskipun demikian, KPPS di Desa Sumberjaya diharapkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan paling lambat 21 Februari.
“Kami tidak benarkan langkah itu, yang benar diserahkan semua. Tapi karena ini masih dalam kurun waktu masa kerja, lalu dalam rangka ke hati-hatian jangan sampai laporan pertanggung jawaban keuangan ini kemudian nanti tidak bisa diselesaikan oleh KPPS, maka kami memaklumi. Jadi mengembalikan tapi ditukar oleh laporan pertanggung jawaban,” jelasnya.
“Nanti kami akan rapatkan di internal, kira-kira kami rumuskan perlu tidak dikenakan sanksi. Tapi dalam rangka permaklumannya, ini masih dalam masa kerja,” sambung Wahid, saat disinggung sanksi yang akan diberikan kepada PPS Desa Sumberjaya. (pra)