Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Lama Lagi Wali Kota Punya Rumdin

Sekda Kota Bekasi Junaedi. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mencari lahan untuk kelak dibangun rumah dinas (Rumdin) wali kota dan wakil wali kota. Dua bidang lahan di kawasan Summarecon kini tengah menjadi incaran.

Ya, selama ini Pemkot Bekasi memang belum menyediakan rumah dinas kepada orang nomor-1 dan 2 nya. Untuk merealisasian sarana tersebut, belakangan ini pemkot dikabarkan membangun komunikasi secara intens dengan pengembang Summarecon. Rencananya, rumdin wali kota dan wakil wali kota nanti akan didirikan di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang disediakan Summarecon.

“Sementara ini yang kita tinjau lokasinya di Summarecon untuk wali kota dan wakil wali kota. Ada dua lokasi yang kita lihat sebagai opsi,” ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, E Koswara.

Setelah dilakukan peninjauan oleh Pj Wali Kota Bekasi bersama dengan beberapa perangkat daerah lainnya, Pemkot akan melanjutkan komunikasi dengan pihak pengembang. Menurutnya, opsi rumah dinas kepala daerah di kawasan Summarecon ini paling representatif, dari sisi luas lahan dan akses lalu lintasnya.

Adapun beberapa opsi lain di kawasan Bekasi Selatan dan Bekasi Utara, tidak mendukung luas dan aksesibilitasnya.

BACA JUGA: Tempati Rumah Dinas, Pj Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Terkait dengan luas lahan yang dibutuhkan kata Koswara, tidak ada ketentuan khusus untuk rumah dinas kepala daerah ini. Namun, luas lahan harus memperhatikan beberapa aspek, salah satunya adalah bangunan lain di luar rumah dinas yang akan dibangun.

“Mungkin kalau misalkan rumah dinas kepala daerahnya 3 ribu, wakilnya 2 ribu, cukup lah. Menyesuaikan dengan PSU yang ada dan fungsi bangunannya,” tambahnya.

Sesuai dengan letak lahan yang telah ditinjau, rumah dinas Wali Kota Bekasi ini nantinya memiliki akses langsung ke jalan kawasan Summarecon. Lima ratus meter dari lahan yang dipersiapkan untuk rumah dinas wali kota, lahan untuk rumah dinas wakil wali kota juga telah ditinjau.

Tidak adanya rumah dinas kepala daerah ini sebelumnya sempat disinggung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi pada saat apel di awal pekan kemarin. Junaedi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyiapkan lokasi rumah dinas tersebut.

“Kita sudah sampaikan rapat di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yaitu rumah dinas wali kota dan wakil wali kota. Selama ini kita tidak punya,” ungkapnya.

Ia meminta lahan tersebut sudah tersedia sebelum kepala daerah baru terpilih. Diketahui, Pilkada tahun 2024 ini sesuai jadwal KPU akan berlangsung pada bulan November mendatang.

“Sekali lagi TAPD ayo sama-sama kita siapkan, jangan sampai begitu nanti 2025 wali kota terpilih, kita ribut nyari terus. Diusahakan mulai dari sekarang saya menugaskan OPD terkait untuk Penlok, jangan sampai wali kotanya baru, wakil wali kotanya baru, kita sibuk nyari,” tambahnya.

Sekedar diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya. Rumah jabatan dan barang perlengkapannya ini diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setelah berhenti dari jabatan. (sur)

PP nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
– rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan (Biaya sarana dan prasarana)
– kendaraan dinas (biaya mobilitas)
– dikembalikan apabila berhenti dari jabatannya
– biaya operasional:
Biaya rumah tangga
Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
Biaya pemeliharaan kesehatan
Biaya perjalanan dinas
Biaya pakaian dinas
Biaya penunjang operasional