RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota Tengah tengah mendalami dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Nur Amalia Nasution, seorang saksi yang memiliki surat mandat dari DPC Partai Gerindra Kota Bekasi selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan Rawalumbu pada Minggu (25/2).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya telah menerima adanya laporan dugaan penganiayaan saksi dari Partai Gerindra saat rekapitulasi suara di Gedung Kesenian Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Kasusnya saat ini dalam proses lidik.
“LP (laporan) sudah dibuat. Sekarang kami dalam proses, masih dalam lidik lebih lanjut,” ujar Erna kepada Radar Bekasi, Rabu (28/2).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membenarkan adanya dugaan tindak kekerasaan terhadap saksi salah satu partai, saat proses rapat pleno di PPK Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Namun kasus itu saat ini sudah bergulir di kepolisian dan masuk ranah pidana umum (Pidum).
BACA JUGA: Saksi Perempuan Partai Gerindra jadi Korban Pemukulan di Kota Bekasi
“Ya kalau itu ranahnya pidum kepolisian. Soalnya itu kan dugaan penganiayaan segala macam kan ranahnya kepolisian bisa langsung ditanyakan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait hal tersebut,” ucap Vidya.
Pada proses rekapitulasi suara, selain dugaan tindak kekerasan di saat pleno PPK Kecamatan Rawalumbu Minggu (25/2), kericuhan juga sempat terjadi pada pleno PPK Bekasi Selatan di Balai Rakyat, Kayuringinjaya, Sabtu (24/2).
Namun dalam hal ini Bawaslu belum bisa bertindak karena tidak adanya adanya laporan yang masuk. “Sejauh ini terkait insiden di kecamatan kita tidak mendapatkan laporan ya. Jadi kita tidak bisa bersikap maupun bertindak,” ungkapnya. (sur)