Berita Bekasi Nomor Satu

Pengajuan Guru PPPK 2024 Belum Penuhi Kebutuhan di Bekasi

TEPUK TANGAN: Sejumlah PPPK bertepuk tangan usai dilantik di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (4/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan usulan sebanyak 4.088 formasi guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Angka itu belum memenuhi kebutuhan guru PPPK di tingkat SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturrohman, menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan kebutuhan guru PPPK 4.567. Namun, pada 2024 pihaknya hanya dapat mengusulkan 4.088 formasi guru PPPK.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan akan dilakukan bertahap. “Untuk memenuhi kebutuhan tentunya harus bertahap. Sebab dalam hal ini PPPK merupakan kewenangan dari pemerintah pusat,” ucap Imam kepada Radar Bekasi, baru-baru ini.

BACA JUGA: Guru PNS dan PPPK Harus Buat Perencanaan Kinerja dengan 32-128 Poin  

Dengan kondisi itu, pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi Kabupaten Bekasi. Keberadaan sekolah swasta turut berperan penting dalam membentuk generasi cerdas dan berdaya saing.

“Kami akan tetap pastikan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi harus maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Senin (4/3), Pemkab Bekasi melantik 1.714 PPPK dalam formasi 2023. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengungkapkan PPPK yang dilantik terdiri dari guru 1.510 orang, tenaga teknis 153 orang, dan tenaga kesehatan 51 orang.

Saat ini, terdapat kurang lebih 12.827 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, 10.175 di antaranya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sisanya, terdapat 2.652 honorer di luar database BKN.

“Untuk yang sisanya di luar database ada sekitar 2.652 dan ini kita menunggu peraturan pemerintah turunan dari UUD 20 tahun 2023 yang insyaallah April nanti turun. Nah ini nanti baru disitu peraturan-peraturan secara teknis dan rigidnya itu akan diatur seperti apa mereka yang sisanya 2.652 itu khusus untuk tenaga teknis,” kata Endin.

BACA JUGA: 10 Tahun Mengajar Akhirnya jadi Guru PPPK

“Nah ini kita mohon doanya juga, karena memang berdasarkan perhitungan kita sudah sepakati di 2025 untuk yang 10.175 ini memang sudah ada surat pertanggungjawaban mutlak dari PPPK. Selama ini Pak Pj Bupati artinya memang pemerintah daerah siap untuk membayar PPPK sebanyak 10.175 ini,” tambah Endin.

Endin mengimbau kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan UPTD agar tidak mengangkat tenaga honorer pada 2024 ini. Apabila terjadi pengangkatan tenaga honorer baru, akan diberikan sanksi.

“Untuk instansi atau kepala perangkat daerah dilarang untuk mengangkat honorer atau nama lain artinya itu memang betul-betul larangan. Dan bagi mereka yang tetap mengangkat honorer akan diberikan sanksi,” tandasnya. (and/ris)