RADARBEKASI.ID, BEKASI – Relawan pendukung Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX, Syahrir, meradang karena merasa jagoannya dicurangi oleh rekan satu partainya. Kejadian itu diduga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran, saat proses pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
Berbekal bukti kecurangan yang diduga sengaja dilakukan oleh para penyelenggara, Agung Lesmana Sukma, yang memimpin rombongan relawan ini langsung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi untuk melayangkan laporan perihal indikasi itu.
“Kami laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, tembusannya ke Jawa Barat, Polda, Bawaslu RI, dan KPU RI. Kita ada buktinya di C1 pleno, dengan D hasil, itu ada yang dikurangin dan ada juga yang ditambahin,” ujar Agung Lesmana Sukma, Relawan Pendukung Caleg Gerindra, Syahrir, kepada Radar Bekasi usai melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (4/3/2024).
Menurut Agung, temuan adanya indikasi kecurangan yang diduga sengaja dilakukan oleh penyelenggara dan rekan satu partainya ini mencuat, setelah dirinya menerima informasi dari pengurus di tingkat bawah.
Setelah selesai pleno rekapitulasi Kecamatan Pebayuran pihaknya menuding adanya indikasi perubahan suara partai maupun para Caleg di internal partai besutan Prabowo Subianto ini.
Berdasarkan laporan dari pengurus partai yang sekaligus menjadi saksi saat pleno rekapitulasi di Kecamatan Pebayuran, Agung membeberkan, penyebutan perolehan suara yang disampaikan oleh PPK secara gelondongan (jumlah keseluruhan). Aksi para PPK ini baru diketahui setelah pleno rekapitulasi selesai, dimana perolehan suara D hasil mengalami perubahan dari C1.
Dijelaskannya suara Caleg Syahrir, mengalami penurunan setelah pleno rekapitulasi. Pada kesempatan ini, Agung memaparkan, perubahan pertama terjadi di suara partai. Suara yang sebelumnya sebanyak 3.234, berubah menjadi 455.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Belum Periksa PPK Bekasi Timur, Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg
Lalu yang kedua, perolehan suara jagoannya yang tadinya di angka 1.173, turun menjadi 735. Otomatis dengan perubahan suara ini, Caleg petahana di Jabar IX merasa dirugikan. Namun itu berbanding terbalik dengan rekan satu partai jagoannya ini. Perolehan suara Caleg nomor urut dua, IH, bertambah dari angka 2.400 menjadi 4.000 lebih. Hal serupa terjadi pada Caleg nomor empat, BN HQ, perolehan suaranya meningkat signifikan dari 2.009 atau 2.090 menjadi 3.900.
Sedangkan untuk perolehan suara Caleg nomor tujuh, A, mengalami penambahan namun tidak signifikan. Sementara perolehan suara Caleg yang lain di internal partainya, ada juga yang mengalami penurunan tapi tidak signifikan. “Jadi dari C1 ke D hasil itu berbeda perolehan suaranya. Mungkin sudah ada proposal atau permintaan. Kita soroti perolehan suara bang Syahrir, Irpan, BN Holik, dan Anden, termasuk perolehan suara partai,” ungkapnya.
Dirinya berharap besar agar Bawaslu beserta pihak-pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres atau pun Polda bisa menanggapi laporannya secara pidana, karena bicaranya pencurian suara.
Menyikapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, membenarkan bahwa ada laporan yang dilayangkan oleh massa pendukung Caleg Partai Gerindra, Syahrir. Setelah menerima laporan ini, dirinya mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil. Oleh karena itu untuk sekarang masih proses kajian awal.
Nanti setelah melakukan kajian, dirinya langsung memplenokan apakah laporan tersebut sudah bisa di register atau perlu diperbaiki kembali. Namun apabila berbicara yang terlapor, pria yang akrab disapa Oeng ini mengungkapkan, pertama PPK Pebayuran. Kemudian yang kedua, Caleg yang bersangkutan juga dilaporkan.
Sayangnya, Oeng enggan menyebutkan secara spesifik nama kedua Caleg yang dimaksud itu. Walaupun secara samar, dapat dipastikan kedua Caleg yang dimaksud itu siapa saja namanya. “Permasalahan internal di provinsi, yang dilaporkan ini memang terdapat indikasi penambahan suara dari partai. Suara partai diturunin ke salah satu Caleg,” ucapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Terima Delapan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
“Kalau melihat laporannya, bisa kita asumsikan bahwa ada dugaan pelanggaran administratif, ada pelanggaran pidananya juga, termasuk kode etik. Semua jenis pelanggaran kayanya nampak, tapi kita harus berdasarkan kajian awalnya dulu,” sambungnya.
Terpisah, Koordinator Akademik Pemilu dan Demokrasi (APD) Jawa Barat, Zaki Hilmi menyarankan, maraknya dugaan perubahan dan pergeseran perolehan suara Parpol maupun Caleg pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, para pihak dapat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Kata Zaki, pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu. Sebagaimana yang diatur di dalam Perbawaslu 7 tahun 2022. Dan tenggat waktu laporan tujuh hari sejak peristiwa atau diketahui.
“Para pihak yang merasa dirugikan dapat maksimalisasi melalui jalur Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran,” jelasnya
Sebagai mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zaki mengutarakan, bahwa Bawaslu dengan kewenangan yuridisnya bisa merekomendasikan agar KPU memeriksa ulang melalui sanding data D hasil kecamatan dengan C hasil, perihal dugaan perubahan dan pergeseran suara partai atau Caleg melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi cepat.
Dengan begitu, putusan Bawaslu dapat terbit dan menjadi koreksi dalam rekapitulasi di KPU Kabupaten Bekasi. “KPU Kabupaten Bekasi wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, apabila Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi dengan langkah mengoreksi atas keputusan yang sudah direkap PPK di rapat pleno tingkat Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pada persoalan ini dirinya memastikan, mekanisme di Bawaslu menjadi solusi yang efektif apabila terdapat persoalan perubahan dan pergeseran suara antar Caleg dalam internal partai. Sebab tidak bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk juga perselisihan perolehan suara antar partai dalam tahapan proses rekapitulasi dapat ditangani oleh Bawaslu.
Tentunya, melalui jalur formil yang tersedia dan diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017. Diharapkan pada situasi ini, semua pihak bisa memastikan kemurnian suara rakyat yang pada akhirnya akan dikonversi menjadi kursi hasil Pemilu. “Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat menilai dan memutuskan jenis pelanggaran yang terjadi. Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana ataupun pelanggaran etika Pemilu,” jelasnya. (pra)