RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan dugaan kecurangan yang dilayangkan relawan Syahrir, Caleg DPRD Provinsi Jabar Dapil IX Partai Gerindra ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, belakangan menyeret nama rekan satu partainya Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah, yang bertarung di Dapil yang sama.
Menanggapi laporan itu, Irpan Haeroni menegaskan bahwa Pemilu diatur oleh berbagai aturan yang melibatkan penyelenggara, pengawas, regulasi, dan Undang-Undang PKPU. Oleh karena itu, Irpan tak mempersoalkan laporan rekan satu partainya ke Bawaslu, yang turut menyeret namanya.
“Saya si monggo-monggo saja. Silakan ditempuh kalau misalkan memang ada indikasi-indikasi yang dilaporkan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (6/3/2024).
Terkait tudingan dugaan adanya permintaan untuk menggelembungkan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), politikus asal Sukatani ini menyatakan bahwa ia tidak mengenal sosok PPK Kecamatan Pebayuran, bahkan belum pernah bertemu.
Irpan juga mengungkapkan kebingungannya ketika namanya tiba-tiba mencuat di Kecamatan Pebayuran. Oleh karena itu, Irpan menantang rekan satu partainya untuk membuktikan kebenaran tuduhan yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Saya bingung, saya nggak bisa jawab. Silakan dibuktiin saja. Soalnya saya nggak ada komunikasi, kenal juga nggak sama PPKnya. Kalau nama kenal ia, tapi kalau misalkan komunikasi, nomor, kayaknya nggak deh. Saya bingung juga, kalau nama saya muncul di Pebayuran,” katanya.
Namun, Irpan tak menjawab secara tegas saat disinggung perihal perolehan suaranya di Kecamatan Pebayuran. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Kecamatan Pebayuran untuk provinsi, saksi dijelaskannya menandatangani dan sudah selesai.
“Saya sudah dapat D1-nya, semua tanda tangan. Makanya saya bingung juga, kan bukan kapasitas saya. Saksi yang paling kompeten untuk mengetahui ada penggelembungan apa nggak, kan saksi. Alhamdulilah pleno kemarin, saksinya sudah tanda tangan, berarti nggak ada masalah, nggak ada apa-apa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Relawan Caleg Syahrir Lapor Bawaslu
Hingga saat ini, Irpan memastikan bahwa belum menerima surat panggilan dari Bawaslu terkait laporan yang diajukan oleh rekan satu partainya. Meski demikian, Irpan menyatakan rasa kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh rekan satu partainya tersebut.
“Sebetulnya nggak mesti terjadi kalau satu partai dengan Gerindra. Saya sangat menyesalkan, kenapa nggak ada konfirmasi ke kita. Kenapa langsung ke Bawaslu laporan. Kan alangkah eloknya kalau lewat konfirmasi, telepon, kita musyawarah. Kan lebih enak,” ungkapnya
Sementara, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Helmi menghormati proses yang sedang berlangsung karena itu menurutnya hak masing-masing Caleg. Setiap Caleg menurutnya punya pemikiran ataupun hasil temuan di lapangan. Persoalan di internal partai pada saat pencalegan dinilainya sesuatu yang biasa.
“Itu hak masing-masing Caleg, nanti akan kita tengahkan di DPC. Sekarang biarkan saja dulu berproses, karena masing-masing punya pemikiran ataupun hasil temuan, itu menjadi suatu yang biasa dalam pencalegan di internal partai,” ungkapnya.
Meski begitu menurutnya partai akan tetap turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di internal. Pada Pemilu 2024 ini, Partainya diklaim menerjunkan 18 ribu lebih saksi yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nanti DPC akan memperlihatkan itu semua kepada Caleg yang sedang berkonflik, agar bisa mengetahui hasil sebenarnya.
“Nanti kita lihat melalui Sirekapnya Gerindra atau Smart rekap Gerindra, itu bisa dilihat karena semua C1 diupload. Baik Pilpres maupun Pileg, itu sudah ada tinggal lihat, buka passwordnya masing-masing. Benar nggak suara diambil, benar nggak suaranya pada hilang. Jadikan clear,” jelasnya. (pra)