Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Bekasi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di PPK Pebayuran

BUAT LAPORAN: Relawan pendukung Caleg DPRD Provinsi Dapil Jabar IIX, Syahrir, saat menunggu panggilan untuk membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sudah selesai melakukan kajian terhadap laporan yang ditujukan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran, salah satunya yang dilayangkan relawan pendukung Syahrir.

Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu langsung tancap gas untuk memproses laporan tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan mulai besok, Jumat (7/3/2024).

“Empat laporan tersebut telah diregister karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan hasil kajian awal yang kita buatkan dalam laporan tersebut, terdapat dua jenis dugaan pelanggaran, pertama pidana dan kedua administratif,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.

Berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022, bahwa untuk dugaan pelanggaran pidana itu 1×24 jam dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu. Lalu untuk dugaan pelanggaran administratif, Bawaslu akan menyiapkan majelis pemeriksa. Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Oeng ini langsung melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, untuk menindaklanjuti perihal dugaan pelanggaran pidana.

BACA JUGA: Irpan Haeroni Sesalkan Pelaporan Relawan Syahrir ke Bawaslu

“Hari ini kita sudah selesai melakukan pembahasan bersama teman-teman Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.

Keputusannya mulai Jumat (8/3/2024), Oeng memastikan, sudah mulai persidangan. Sekaligus, melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk yang pertama, yakni pelapor dan saksi. Menurutnya, surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilayangkan pada hari, Kamis (7/3/2024).

“Surat pemanggilannya kita sampaikan hari ini (kemarin) untuk pelapor dan saksi. Besok kita mulai persidangan, sekalian kita lakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi. Jadi prosesnya beriringan,” jelasnya. (pra)