Berita Bekasi Nomor Satu

Driver Ojek Online Ngarep THR

ANTRE: Sejumlah pengemudi ojol berada di Giant Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. Pengemudi ojol tidak bisa berharap banyak dari himbauan THR Kemenaker. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Driver Ojek Online (Ojol) dan kurir bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Keduanya masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Namun belakangan pemberian THR untuk mereka disebut hanya bersifat imbauan, tidak wajib.

Pemberian THR ini menjadi perbincangan hangat dikalangan pengemudi Ojol. Pengemudi Ojol dan kurir logistik masuk dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kemenaker dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen perusahaan agar memberikan THR kepada mitranya. Lantaran hanya bersifat imbauan, tidak ada sanksi bagi aplikator ojek daring dan perusahaan jasa pengiriman yang tidak memberikan THR.

Dengan begitu, para pengemudi ojek online di Bekasi mengaku tidak bisa berharap banyak pada SE Kemenaker tersebut untuk mendapat THR. Salah satu pengemudi Ojol, Derry mengatakan bahwa THR ini memang tengah menjadi perbincangan hanya di lapangan pengemudi Ojol.

Kebijakan yang mengatur pemberian THR bagaikan bola panas, lantaran hanya bersifat imbauan. Seharusnya pemerintah mewajibkan kata dia, jika benar-benar ingin memposisikan dirinya berpihak pada pengemudi Ojol.

“Kita mah sudah pasrah saja, tahu sendiri kita sudah demo perihal legalitas dari tahun 2018 sampai sekarang tidak pernah ditanggapi,” katanya.

BACA JUGA: 4 Tips Mendapatkan dan Menjaga Kurma Berkualitas dan Layak Konsumsi

Ia menyadari sejak awal perjanjian yang diteken hanya kemitraan, tidak ada klausul tentang pemberian THR. Meskipun demikian, sedianya kebijakan ini membawa kabar baik jika pemerintah berbicara dan menyepakati lebih dulu dengan aplikator.

Serba rancu, ia sendiri belum mengetahui apa dasar perhitungan THR ini. Para pengemudi Ojol sampai dengan saat ini masih menunggu respon dari perusahaan atau aplikator ojek daring.

“Jadi THR itu bisa melalui insentif aplikasi atau lain-lain lah, dari lama kerjanya Ojol itu bersama aplikasi, kalau memang dia (bermitra) dari 2015 atau 2016 itu hitungannya gimana. Kita juga masih melihat nih bagaimana responnya dari aplikasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Patriot Goograber, Jumari. Ia mengaku khawatir dengan imbauan pemberian THR ini hanya sebagai harapan palsu bagi para pengemudi Ojol.
“Kalau pemerintah yang langsung memberikan ke driver kemungkinan bisa terlaksana,” katanya.

Memang belum pernah pengemudi Ojol mendapat THR, selama ini yang pernah dirasakan adalah dalam bentuk insentif yang diberikan oleh aplikator. Insentif diberikan pada periode lebaran dalam bentuk tambahan penghasilan.

“Kita berdoa saja, siapa tau apa yang dihimbau oleh pemerintah bisa terlaksana,” tambahnya.

Beberapa perusahaan ojek daring diketahui telah merespon imbauan dari Kemenaker ini. Aplikator telah memiliki program khusus untuk mitranya dalam hal ini pengemudi Ojol, diantaranya dalam betuk potongan untuk kebutuhan mudik mitra hingga insentif. (sur)