Berita Bekasi Nomor Satu

Keputusan Sentra Gakkumdu Nyatakan PPK Pebayuran Tidak Bersalah Picu Kontroversi

SIDANG: Agung Lesmana, salah satu massa pendukung Caleg Gerindra Syahrir saat mengikuti sidang di Bawaslu Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana Pemilu. Keputusan tersebut memicu kontroversi dari pihak terlapor.

Surat putusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menegaskan bahwa laporan terkait sejumlah dugaan praktik curang yang dilakukan oleh PPK Pebayuran tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat pleno pada hari Rabu (27/3/2024) bersama Sentra Gakkumdu terkait enam laporan yang diterima mengenai tindak pidana Pemilu dengan nomor registrasi 04 sampai 09.

Pada Kamis (28/3/2024), pihaknya telah mengeluarkan B18 yang berisi status laporan yang semuanya dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terkait dengan unsur kesengajaan.

“Sudah selesai karena statusnya dihentikan, tidak ada tindaklanjut ke pihak penyidik,” jelasnya.

Meskipun ada empat laporan dari partai yang berbeda untuk PPK Kecamatan Pebayuran, Akbar menegaskan bahwa karena penerapan pasalnya sama, yaitu Pasal 551, maka keseluruhannya tidak memenuhi unsur.

Dalam penanganan kasus ini, secara prosedural, pihaknya telah menjalankan langkah-langkah mulai dari menerima laporan, melakukan klarifikasi untuk pidana, melakukan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materil, serta melakukan kajian akhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi baik dari pihak pelapor maupun tambahan informasi lain yang diperlukan, telah dilakukan.

“Kami menyimpulkan dalam putusan B18 itu, status laporan kami sampaikan sudah kepada pihak pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Dalam penanganan tindak pidana, tidak ada sidang putusan karena sidang hanya berkaitan dengan masalah administrasi. Menurutnya, untuk tindak pidana, hanya diperlukan pengambilan keterangan atau klarifikasi dari semua pihak yang terlibat, baik terlapor, pelapor, maupun ahli yang diperlukan. Terkait dengan PPK yang belum dimintai klarifikasi, Akbar menyampaikan bahwa hal itu tidak menjadi masalah dan proses akan tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Putuskan PPK Cikarang Barat Melanggar  Administratif  

“Kita tetap melanjutkan karena memang undang-undang 7 tahun 2017 ini lex spesialis, dari proses penanganan pelanggaran itu kita batasi waktu, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran tindak pidana Pemilu. Jadi tetap berjalan, karena ada mekanisme yang kami lalui,” katanya.

Keputusan tersebut memancing reaksi dari pihak pelapor. Mereka menuding Sentra Gakkumdu masuk angin dalam menanganin kasus dugaan tindak pidana ini.

“Apa yang menjadi alasan sehingga ini dikatakan tidak cukup bukti. Ini menjadi paradoks, jangan-jangan masuk angin,” ujar Fahmi Muhammad, Kuasa Hukum Caleg DPRD, H Sarim.

Pada Kamis (28/3/2024) lalu, Fahmi beserta rekan-rekannya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk menanyakan hasil putusan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan PPK Pebayuran. Namun, saat itu kantor Bawaslu sepi.

“Kalau memang dikatakan laporannya kurang cukup bukti. Dimana kurang cukup buktinya, paparin dong, jentel. Bukannya ngumpet. Jangan cuma ngasih keputusan terus kabur. Dia (Bawaslu) yang ngasih keputusan, masa dia nggak bertanggung jawab atas putusannya,” ungkapnya.

Menurutnya, sangat disayangkan bahwa putusan dalam B18 tidak menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pebayuran. Tentu, ini menjadi kekecewaan bersama karena sesuatu yang sudah terbukti secara jelas, tegas, dan diatur dalam undang-undang tidak diikuti atau dikembangkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Intinya dalam hal dugaan pidana, saya melihat disini adanya ketidak tajaman para penegak hukum, dalam menegakan hukum, terutama terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Pebayuran. Saya nggak tahu tuh, dinamikanya seperti apa, kemudian apa saja yang menjadi pembahasan kita juga belum tahu,” tukasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan PPK Pebayuran Melanggar Administratif Pemilu

“Ini kita mau pertanyakan, apakah prosesnya sudah sesuai prosedur apa belum, jangan-jangan PPK belum diperiksa, tiba-tiba tidak ditindak lanjuti nih laporan. Gimana kita mau membuktikan adanya kelalaian, kesengajaan, yang jelas faktanya berdasarkan administratif kemarin, ada fakta-fakta penggelembungan suara,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Agung Lesmana, seorang pendukung Caleg DPRD Provinsi, Syharir, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, keputusan ini menjadi indikator matinya demokrasi Kabupaten Bekasi serta kehilangan kredibilitas di mata nasional.

Yang lebih penting, kejadian ini telah menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa Komisioner KPU dan Bawaslu memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak lebih kompeten dari anak-anak taman firdaus, karena demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi menjadi bahan mainan bagi mereka. Hal ini menjadi tolok ukur untuk Pilkada yang akan datang.

“Akibat kelakuan penyelenggara serta pengawasan yang tidak paham tupoksinya juga sudah menkerdilkan dan mencoreng nama besar serta nama baik Kabupaten Bekasi, karena tidak ada efek jera. Maka pada Pilkada Bekasi, saya yakin mereka akan melakukan hal-hal lebih bodoh lagi dari pada saat ini. Maklum, namanya juga kanak-kana taman firdaus,” tukasnya. (pra)