Berita Bekasi Nomor Satu

Sentra Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Kecurangan PPK Cikarang Barat

LAYANGKAN LAPORAN: Caleg dari Partai Gerindra Lydia Fransisca (kedua dari kiri) menunjukkan bukti laporannya ke Bawaslu yang ditujukkan kepada PPK Cikarang Barat. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi kembali menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Kasus yang dihentikan kali ini terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat.

Gakkumdu menyatakan penghentian kasus dilakukan karena dua alasan. Pertama, laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan alasan kedua, laporan kekurangan alat bukti.

Sebagai pihak pelapor, Lydia Fransisca, tetap menghormati keputusan yang dibuat Sentra Gakkumdu. Lydia mengaku telah memperkirakan keputusan ini.

“Sesuai dengan prediksi saya, surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Nomor 292/PP.01.02/KJB-03/4/2024, tertanggal 3 April 2024, bunyinya laporan saya dihentikan dengan alasan yang menurut saya begitu banyak kekeliruan,” ujar  Lydia Fransisca, kepada Radar Bekasi.

Perempuan yang kini mengemban jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa laporan pelanggaran pidana yang disampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak tanpa membawa alat bukti.

Dalam laporan tersebut, Lydia menjelaskan bahwa tercatat di surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, bahwa bukti-bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi meliputi: satu bundel D hasil kecamatan, sembilan bundel print out data Sirekap yang berisi perubahan atau perpindahan hasil rekapitulasi perolehan suara di 9 desa, 396 lembar formulir Model C Hasil Plano dari setiap TPS di 9 desa.

Selain itu, dia juga memberikan rekaman suara percakapan antara salah seorang anggota Panwaslu dan PPK Cikarang Barat sebagai alat bukti tambahan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Dalam rekaman suara tersebut, terdapat klarifikasi bahwa salah seorang anggota PPK Cikarang Barat mengakui kepada salah seorang anggota Panwaslu bahwa dia telah melakukan “operasi” dengan merubah atau memindahkan suara di internal partai Gerindra untuk memenangkan calon tertentu.

BACA JUGA: Keputusan Sentra Gakkumdu Nyatakan PPK Pebayuran Tidak Bersalah Picu Kontroversi

“Dari situ kan jadi pertanyaan integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bekasi, bukti – bukti sudah jelas dicatat semua, tetapi dalam pertimbangan akhirnya, laporan saya dinyatakan kekurangan alat bukti,” ucapnya.

Lydia menyampaikan bahwa selama proses laporannya, dirinya belum pernah sekali pun dipanggil oleh Bawaslu atau Sentra Gakkumdu sebagai pelapor.

Padahal, menurut ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi pertanyaan juga, penyelidikannya sudah dilakukan atau belum, kalau sudah pihak mana saja yang sudah diklarifikasi, dan kalau belum dilakukan penyelidikan, pertimbangan laporan saya disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 551, dan kekurangan alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang mana,” ungkapnya secara tegas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan pidana, semua diserahkan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Setelah dilakukan pembahasan bersama, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti kurang lengkap.

“Semalam kita sudah lakukan pembahasan bersama, masing-masing  pendapat dari pihak kepolisian, kejaksaan, kemudian Bawaslu, akhirnya disimpulkan masih kekurangan alat bukti. Jadi tidak hanya sebatas tidak memenuhi unsur pasalnya 551, tapi ada alat bukti yang masih kurang lengkap,” katanya. (pra)