Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Hindari Calo, Klaim JHT Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Petugas memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Terutama bagi mereka yang akan  mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakanlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hendrayanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

Hendrayanto mengatakan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Selain melalui Lapak Asik ataupun datang langsung ke kantor cabang terdekat, pengajuan klaim saat ini juga sudah bisa melalui JMO atau Jamsostek Mobile yang hadir menjadi salah satu solusi tingginya klaim peserta atas program jaminan hari tua.

“Dengan aplikasi JMO peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” jelas Hendrayanto.

JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya. Pada aplikasi JMO ini selain peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, tersedia pula informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

Pada JMO juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online, dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan dimanapun. Adapun peserta yang dapat mengajukan klaim JHT lewat aplikasi JMO adalah peserta dengan maksimal saldo Rp10 juta.

Untuk menggunakan fitur ini, peserta terlebih dahulu harus melakukan update data berupa pengisian data diri. Selain itu peserta harus melakukan swafoto untuk proses autentikasi dan verifikasi biometric.

Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO, dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi.

Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

“Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” pungkasnya. (oke)