RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak bisa menolak datangnya warga baru dari daerah lain, termasuk halnya fenomena urbanisasi yang terjadi setiap tahun pasca Lebaran. Kemampuan individu dan pendataan oleh pemerintah jadi kata kunci menangkal dampak negatif.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu Kota Bekasi tidak boleh menolak penduduk yang datang dari daerah lain di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, terpenting saat seseorang berpindah dari satu daerah ke daerah lain seperti Kota Bekasi. Pertama adalah keahlian yang mumpuni bagi setiap individu yang pindah, baik untuk menetap dalam jangka waktu yang lama maupun sementara.
“Yang penting satu syaratnya, ketika dia (pendatang) datang kesini tidak menjadi beban, justru menjadi solusi. Misal dia datang kesini ternyata bisa membuka lapangan pekerjaan, itu kan luar biasa (bermanfaat),” ungkapnya.
Berikutnya adalah pendataan warga yang datang. Selain pendataan oleh pemerintah dalam hal ini Disdukcapil, warga yang datang dari luar kota juga harus memiliki kepatuhan terhadap dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Memastikan dia mau tinggal selamanya atau tinggal sementara,” ucapnya.
Lebih dari sekedar kepatuhan seseorang dalam hal mengurus Adminduk, dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara ini juga sangat menentukan hak yang bisa didapat oleh seseorang. Seperti hal mendapat bantuan iuran jaminan sosial hingga pendidikan.
Ia mengingatkan kepada Disdukcapil Kota Bekasi agar tak ada warga pendatang yang terlewat atau tidak terdata. Pendataan ini disebut penting guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Supaya jangan sampai terjadi gangguan keamanan,” tambahnya. (sur/adv)