Berita Bekasi Nomor Satu

PN Bekasi Tetap Eksekusi Bengkel Akasia

SENGKETA: Tim Kuasa Hukum tergugat berada di lahan yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Pengadilan Negeri (PN) memastikan pihaknya akan tetap mengeksekusi lahan bengkel mobil Akasia Paint and Body Design yang terletak di Jalan Marna Putra Atas No 61 RT 03 RW 04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Humas PN Kota Bekasi, Suparman, menjelaskan pihaknya telah menjadwalkan eksekusi lahan bengkel mobil Akasia dan itu akan terlaksana pada Rabu (24/4/2024) besok.

“Kalau secara schedule (jadwal), bakal dilaksanakan. Rencana ada kegiatan eksekusi hari Rabu,” kata Suparman saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).

Meski jadwal eksekusi sudah keluar, namun pihak tergugat akan tetap diberikan hak perlawanan eksekusi apabila ada kesalahan dalam surat keputusan eksekusi.

“Ya, nanti dicek di lapangan. Apakah pada saat juru sita datang itu, nanti alamat itu betul atau tidak. Kalau memang tidak betul, nanti ada perlawanan,” jelas dia.

BACA JUGA: Eksekusi Lahan Bengkel Akasia Dinilai Janggal

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.18/Eks./2023/PN.Bks Jo.Nomor 193/Pdt.G/2019/PN.Bks Jo.163/Pdt/2021/Pt.Bdg Jo.No.4640K/Pdt/2022 dituliskan bahwa, tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63 RT 04 RW 03 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Namun di dalam dalan surat pengosongan eksekusi tersebut, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63 RT 03 RW 04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Ada perbedaan, lokasi RT, RW dan Kelurahan yang akan di eksekusi pengosongan lahan pada Rabu (24/4/2024). Pihaknya pun mengklaim sebelum mengirimkan surat eksekusi pengosongan lahan sudah meninjau ke lokasi yang jadi objek sengketa.

“Sebenarnya sebelum dieksekusi itu sudah di cek lokasi,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari pihak tergugat, Yoga Gumilar, berharap proses eksekusi bisa ditunda.

Sebab, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan tidak sesuai dengan amar putusan atau penetapan pengadilan negeri Kota Bekasi.

“Jika tetap dilaksanakan, sementara antara putusan penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan tidak sesuai RT, RW, Kelurahan dan batas-batasnya berbeda, ada dugaan melanggar hukum,” jelas Yoga.

“Harapan kami selalu advokat, eksekusi ini ditunda, karena pemberitahuan pelaksaan eksekusi dan pengosongan tidak sesuai dengan amar putusan atau penetapan pengadilan negeri Kota Bekasi,” pungkasnya (rez)