RADARBEKASI.ID, BEKASI -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putra Fajar di Ciater Subang.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal memastikan bahwa Bus Trans Putra Fajar yang mengangkut pelajar tidak memiliki izin angkutan. Bahkan, status lulus uji berkala atau uji kelayakan Bus Trans Putera telah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024), dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).
BACA JUGA: Kronologi Bus Wisata Rombongan Pelajar SMK Terguling di Turunan Ciater Subang
Adapun saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan bus bernomor polisi AD 7524 OG tersebut.
Atas hal itu, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diundummh pada smartphone,” pungkasnya.
Kecelakaan bus ini terjadi di jalanan turunan Kampung Palasari Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Iya 11 yang meninggal, 12 luka berat di RSU Subang, terus ada 37 luka ringan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi Jawa Pos (Grup Radar Bekasi), Minggu (12/5/2024). (jpc)