Berita Bekasi Nomor Satu

Dugaan Jual-Beli Jabatan Eselon II Mencuat di Kota Bekasi

Dilaporkan LSM Trinusa ke KASN, BKN dan Kemendagri

LAPORAN: LSM Trinusa Kota Bekasi saat menunjukan bukti laporannya telah masuk di KASN, BKN, dan Kemendagri.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam merotasi pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan kota rupanya tak akan berjalan lancar.

Sebab, laporan terkait dugaan adanya permainan jual-beli jabatan dalam proses uji kompetensi rotasi-mutasi jabatan tersebut telah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, LSM Trinusa Kota Bekasi menjadi pihak yang melaporkan adanya dugaan permainan dalam proses rotasi-mutasi pejabat Pemkot Bekasi. Dugaan adanya permainan itu tertuju pada rangkaian proses uji kompetensi sepuluh pejabat eselon II.

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farisi, menilai proses uji kompetensi hanya dijadikan formalitas dan tidak terbuka. Sebab itu pihaknya menyampaikan surat permohonan kepada KASN, BKN, dan Kemendagri untuk mengevaluasi proses uji kompetensi.

“Kami LSM Trinusa terus mengawal proses ini, dan meminta Kemendagri mengevaluasi kembali uji kompetensi rotasi mutasi jabatan di Pemkot Bekasi. Serta KASN harus objektif, kami tidak ingin jual-beli jabatan di Pemkot Bekasi terulang kembali,” ungkapnya.

BACA JUGA: Uji Kompetensi Rotasi Jabatan Pemkot Bekasi Mencurigakan

Sebelumnya, ia menyebut bahwa uji kompetensi ini sedianya melibatkan 33 eselon II di lingkungan Pemkota Bekasi. Dengan begitu, Pj Wali Kota Bekasi melakukan evaluasi dan mengetahui kemampuan eselon II secara menyeluruh.

Dengan uji kompetensi yang hanya diikuti oleh sepuluh eselon II saja, ia menduga  selain formalitas belakabada indikasi jual-beli jabatan dalam proses rotasi mutasi ini.

Hal ini juga disayangkan oleh Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro jika terbukti benar uji kompetensi hanya formalitas atau terkesan elitis. Menurutnya, semua aparatur memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk meniti karir sebagai ASN.

BACA JUGA: Komisi 1 Dukung Rotasi-Mutasi Jelang Pilkada

“Harusnya uji kompetensi itu bisa memotret karir atau prestasi-prestasi dari setiap aparatur yang akan didorong untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. Kalau kemudian itu sudah dikotakkan atau sudah diarahkan pada sejumlah aparatur, saya pikir ini tindakan-tindakan yang terlalu elitis-lah,” terangnya.

Padahal, mekanisme ini sedianya ditempuh untuk menjaring aparatur dengan kinerja dan kompetensi yang lebih mumpuni untuk menduduki jabatan tertentu.

Lebih lanjut, sambung Riko, tim uji kompetensi harus berani menjalankan tahapan uji kompetensi secara terbuka dan transparan, bahkan melaksanakan uji publik jika diperlukan.

“Jika perlu ada wawancara yang perlu dilakukan secara terbuka atau terbatas. Agar publik tidak lagi ada kecurigaan,” tambahnya. (sur)