RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad yang berencana merotasi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemkot dinilai bikin gaduh dan bermuatan politis.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan mengenai alasan rotasi mutasi dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa Pj wali kota tidak hadir saat diundang beberapa kali oleh DPRD, justru mengundang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara informal untuk berbuka puasa bersama pada Ramadan lalu.
Nico mengingatkan bahwa Pj wali kota hanya ditugaskan untuk mengisi kekosongan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menjalankan roda pemerintahan serta menjaga kondusifitas sampai terpilihnya kepala daerah yang baru.
Dengan begitu, PJ wali kota harus profesional dan tidak boleh ada kepentingan apapun, terlebih memilih pejabat atas dasar suka dan tidak suka.
BACA JUGA: Dugaan Jual-Beli Jabatan Eselon II Mencuat di Kota Bekasi
“Ini saya melihat ada kepentingan yang dimainkan oleh Pj wali kota, ini yang tidak boleh. Artinya dengan kepentingan ini, dia dengan sengaja melakukan kegaduhan,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hanya ada beberapa jabatan kepala dinas yang saat ini kosong di lingkungan Pemkot Bekasi seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, hingga yang baru saja pejabatnya memasuki masa pensiun adalah sekretaris dewan.
Jika tidak didasari oleh kepentingan tertentu menurutnya, Pj wali kota cukup dengan mengisi jabatan-jabatan pimpinan tinggi yang saat ini mengalami kekosongan. Nico juga menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan rotasi mutasi menjelang Pilkada sesuai surat edaran Kemendagri.
Ia meminta Pj wali kota untuk fokus menjaga kondusifitas menjelang Pilkada 2024, tidak melakukan kebijakan yang dinilai sarat kepentingan dan politis.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Pj ini sangat politis dan seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat sementara,” ucapnya.
Jika kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi alasan kata Nico, sedianya dilakukan evaluasi dan pembinaan.
“Kita akan suarakan ini di paripurna. Oke mengajukan surat untuk mutasi boleh dan itu keputusan Kemendagri, harusnya dia mempersiapkan itu netral, menjaga kondusifitas supaya tidak gaduh,” tambahnya. (sur)