RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bakal calon Wali Kota Bekasi jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Bekasi tercatat satu pasang calon (paslon), Sirojuddin-Huda Sulistyo. Keduanya terancam gagal mengikuti Pilkada Kota Bekasi, bila upload dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan ke aplikasi Silon, melewati batas waktu yang ditentukan.
“Nanti kalau pasca diberikan waktu 3×24 jam, kemungkinannya ada dua. Kalau mampu upload dan dokumennya sesuai, minimal sama atau lebih banyak dari syarat dukungan minimal. maka itu nanti akan diberikan tanda terima. Kalau diterima nanti selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi,” ungkap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ali menjelaskan, apabila bacalon perseorangan tersebut mengupload melalui dokumen dukungan yang diupload dan hasilnya kurang dari syarat dukungan minimal, akan dikembalikan. Sehingga secara tidak langsung, proses pencalonannya tidak bisa dilanjutkan.
BACA JUGA: Dukungan Berat Calon Perseorangan
“Bila melihat dari jadwal tersebut, paslon ini hanya mempunyai batas akhir upload persyaratan dukungan ke aplikasi Silon hingga besok hari (Rabu 15 Mei, red). Karena mereka mendaftar Minggu 12 Mei malam,” ungkapnya.
Diketahui, bacalon Wali Kota Bekasi jalur perseorangan ini menyerahkan sebanyak 117.921 KTP syarat dukungan administrasi sebagai bacalon kepala daerah.
“Kita akan tunggu bacalon tersebut meng-upload di Silon untuk memenuhi persyaratannya,” tukasnya. (pay)