RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. JK dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan.
JK mempertanyakan mengapa Karen bisa duduk sebagai terdakwa. Ia menilai Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
“Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” kata JK saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: JK: Tak Punya Modal Rp 600 M, Jangan Harap Jadi Ketua Golkar
Mendengar pernyataan JK, anggota majelis hakim mempertanyakan maksud JK tersebut. Hakim menanyakan apakah kebijakan pengadaan LNG di Pertamina berdasarkan istruksi presiden.
“Ini berdasarkan instruksi (presiden) kata bapak?” tanya Hakim.
“Iya instruksi,” jawab JK.
Hakim lantas mempertanyakan kebijakan pengadaan LNG tersebut. Apakah ada pembahasan terkait keuntungan atau kerugian LNG di PT Pertamina.
“Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Tapi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung tidak tahu?,” tanya Hakim.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Rp 4,5 Miliar Milik SYL di Makassar
Menurut JK, pengadaan LNG di PT Pertamina merukan unsur bisnis. Ia menyebut, dalam hukum bisnis yang ada hanya untung atau rugi.
“Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi,” ungkap JK.