RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota bersama Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wijayanti, dan Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi oos Pudio Bayu Sasongko, mengadakan pertemuan dalam rangka sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Senin (13/5/2024).
Turut hadir pula Kejaksaan Kota Bekasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, menyerahkan secara simbolis santunan kematian total sebesar Rp458 juta kepada tiga perwakilan ahli waris almarhumah Is Suryaningsih, almarhum Saman, dan almarhumah Roselina Ocktora.
“Penyerahan santunan kematian bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) merupakan tindak lanjut dari kerjasama Dinas Pendidikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerjasama ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah memberikan hak-hak bagi TKK yang meninggal dunia,” jelas Uus.
Uus juga menjelaskan bahwa jaminan sosial adalah wajib dan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, terutama bagi semua pekerja. Dengan adanya kerja sama ini antara Dinas Pendidikan, BMPS Kota Bekasi, dan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh TKK benar-benar terlindungi hak-haknya.
Santunan minimal yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kematian adalah sebesar Rp42 juta. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar 48 kali gaji.
“Contohnya, ahli waris almarhumah Roselina Ocktora menerima Santunan Kematian dan Beasiswa sebesar Rp219 juta, ahli waris Saman menerima santunan kematian, hari tua, pensiun, dan beasiswa sebesar Rp197 juta, dan ahli waris almarhumah Is Suryaningsih menerima Santunan Kematian sebesar Rp42 juta,” ungkap Uus.
Uus berharap seluruh sekolah dan yayasan yang memiliki tenaga kerja dapat memastikan bahwa semua tenaga kerjanya terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, tidak terbatas hanya pada orang yang digaji atau menerima upah.
Lebih dari itu, kata Uus, juga pekerja mandiri seperti tukang bakso dan tukang ojek yang dapat mendaftarkan diri mereka sendiri, baik dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Business Center maupun melalui aplikasi. Semua anggota mendapatkan manfaat yang sama, termasuk pengobatan bagi yang sakit hingga sembuh dan santunan bagi yang meninggal.
“Siapa saja boleh menjadi peserta, asalkan usia kerja di bawah 65 tahun. BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pemerintah, dan pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan semua pekerja dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga apabila seorang pekerja meninggal dunia, paling tidak ia meninggalkan santunan untuk anak-anak dan istrinya,” pungkas Uus. (oke/*)