Berita Bekasi Nomor Satu

Dewas KPK Tunda Putusan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hal ini diputuskan, setelah Dewas KPK menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.

“Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Sidang Etik Dewas KPK, Ini Persiapan Nurul Ghufron

Tumpak mengutarakan, pihaknya terpaksa menunda sidang putusan etik Nurul Ghufron ini karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. Penundaan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron sampai Dewas KPK menerima putusan PTUN.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” ucap Tumpak

Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA: Dewas KPK Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tertutup, Ini Kasusnya

Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.

Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Sebab, Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). (rbs/jpc)