RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Aep (31), saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, itu berlangsung di Kantor Desa Karangasih Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (24/5/2024).
Dalam kesempatan itu, LPSK menawarkan perlindungan bagi Aep sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kami menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi. Kami menyampaikan soal saksi dan korban seperti apa, dan mekanisme perlindungan seperti apa, permohonan perlindungan itu bagaimana maksudnya belum sampai detail lah,” ucap Susilaningtias.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Aep disebut belum menerima tawaran perlindungan dari LPSK. Aep, kata Susilaningtyas, masih pikir-pikir menerima perlindungan.
BACA JUGA: Polisi Sempat akan Tutup Mulut Pegi alias Perong Saat Disebut Pembunuh Vina Cirebon
“Kita sudah mencoba untuk menyampaikan ya soal perlindungan, tapi saksi masih memikirkan dan masih berdiskusi dulu lah gitu, jadi belum ada kepastian dulu,” jelasnya.
Pertemuan LPSK dan Aep ini merupakan pertemuan yang pertama. Saat ini LPSK hanya dapat menunggu permohonan perlindungan dari saksi kasus tersebut. Susilaningtias, menegaskan perlindungan merupakan hak dari saksi.
“Kan Aep statusnya sebagai saksi, dalam konteks posisi sebagai saksi kan dia berhak juga mengajukan perlindungan. Nah nanti tergantung lagi kembali lagi kepada yg bersangkutan apakah mau meminta perlindungan LPSK atau tidak tergantung yang bersangkutan. Kita proaktif sebenarnya karena itu memang salah satu tugas kami jadi kita proaktif saja,” tandasnya.
BACA JUGA: Pegi Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Itu Fitnah, Saya Rela Mati!
Ia menambahkan, saat ini ada satu saksi yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, dia enggan untuk membeberkan identitas saksi tersebut. Susilaningtias hanya dapat memastikan saksi itu merupakan bagian dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Kalau yang mengajukan ke LPSK cuma satu, cuma kan memang berkas belum lengkap dan rahasia,” tutur Susilaningtias. Usai pertemuan dengan LPSK, Aep enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait penawaran perlindungan saksi dari LPSK. (ris)