RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pakar psikolog forensik Reza Indragiri menilai ada kejanggalan baru usai polisi menganulir 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Reza Indragiri memiliki analisa menarik soal babak baru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016.
Dia menyebutkan Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap sama, yakni putusan kasus tersebut sudah inkracht, sehingga cukup mencari DPO. Namun, Reza memiliki pandangan yang berbeda.
BACA JUGA: Polda Jabar Sebut DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hanya Satu Orang, Dani dan Andi Tidak Ada
Menurutnya, yang perlu diprioritaskan ialah ke titik hulu, yakni eksaminasi.
“Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice),” kata Reza seperti dikutip Jpnn.com, Senin (27/5/2024).
“Okelah, sekarang saya coba pakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas. Konsekuensinya saya sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO,” lanjutnya.
Namun, nama-nama DPO dalam kasus tersebut bukan cuma Pegi. “Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht. Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja? Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya?” katanya.
BACA JUGA: Polisi Sempat akan Tutup Mulut Pegi alias Perong Saat Disebut Pembunuh Vina Cirebon
Dia lantas mempertanyakan mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim.
“Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht. Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi,” kata Reza.
Dia beranggapan jika sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise. “Karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), itu bermakna bahwa mereka mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini. Khususnya, sejak munculnya nama para DPO,” tuturnya.
BACA JUGA: Youtuber Ini Mengaku Tahu Persis Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky
“Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan,” kata Reza. (rbs/jpnn)