RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal ke Kamboja menerima restitusi atau ganti rugi. Setiap korban menerima ganti rugi sebesar Rp33.314.250.
Kasus ini terungkap oleh polisi pada 2023. Hunian di Perumahan Villa Mutiara Gading Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi menjadi lokasi penampungan para korban.
Kasus TPPO tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui perkara nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr.
Pada Rabu (29/5), satu per satu korban maju menghadap jaksa untuk mengambil restitusi berupa uang tunai dan barang-barang yang disita seperti paspor, visa, atau kartu tanda penduduk selama proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan TPPO ini melibatkan terdakwa Hanim alias Teguh dan Maman Rohani dengan total tersangka 15 orang. Jumlah restitusi yang diberikan kepada para korban mencapai Rp799.542.000. Menurutnya Dwi, pemberian restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kepada korban.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Ancam Pidanakan Pengusaha Gas ‘Nakal’
“Dengan adanya uang restitusi tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk memulihkan penderitaan yang diderita oleh korban akibat dari TPPO ini,” ucap Dwi.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Julianus Halawa, mengungkapkan pemberian restitusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan pada 5 April 2024 yang memutuskan terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada 24 korban. Setiap korban mendapatkan Rp135 juta setelah menjual ginjalnya ke Kamboja.
“Karena mereka itu dalam kondisi pasrah, bagi mereka kalau mereka dapat (restitusi) ya alhamdulillah. Dan yang Rp135 juta mereka terima masing-masing tidak disita negara. Yang dibagikan (restitusi) itu yang disita dari terdakwa,” kata Julianus.
Julianus juga menambahkan bahwa para korban ini berasal dari Bekasi, Bandung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Mereka menjual ginjalnya tanpa paksaan, namun sebagian besar karena terhimpit masalah perekonomian.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemkab Bekasi Serius Tindaklanjuti LKPJ
“Sebetulnya mereka itu memang tidak ada paksaan. Tentu masing-masing orang punya kebutuhan. Para korban ini merupakan korban TPPO dari 2023 yang operasinya dilakukan sekitar 10 sampai 11 bulan yang lalu,” terangnya.
Terpisah, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan akan menanggung biaya perawatan medis para korban perdagangan ginjal ini menggunakan Jamkesda.
Ia menyadari bahwa di tengah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi yang menggeliat, masih terdapat ketimpangan ekonomi di masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan menjual organ ginjal.
“Penanganan medisnya kita cover untuk para korban penjualan ginjal, karena kita menyadari mereka adalah masyarakat yang kesulitan lalu tertipu oleh para pelaku kejahatan penjualan organ ini. Untuk itulah kami mengcover biaya pengobatannya dan itu dihargai oleh LPSK sebagai wujud tanggung jawab dari pemerintah daerah,” tandas Dani. (ris)











