RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) akan diterbitkan pekan depan. Bahlil menyebut, IUP yang akan diberi merupakan penciutan dari konsesi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B).
“NU sudah jadi, sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah minggu depan,” kata Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta Selatan yang dikutip di Jawapos.com, Jumat (7/6).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan pemberian hak izin kepada ormas keagamaan, sebetulnya hanya diberikan kepada yang memiliki badan usaha. Sehingga dengan begitu, izin pertambangan batubara kepada NU akan dikelola langsung oleh badan usahanya dengan tujuan ormas yang tersebut bisa memiliki pendapatan untuk menjalankan program keumatan, kemasyarakatan baik pendidikan, kesehatan maupun sosial.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Bagi-bagi Izin Tambang ke NU, Jokowi: Badan Usaha yang Ada di Ormas, Bukan Ormasnya
Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Di mana PP ini mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mempunyai badan usaha,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, ia berjanji akan memberikan konsesi tambang batu bara raksasa ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu dekat. Menurutnya, pemberian konsesi itu nantinya akan sah dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang segera ia tandatangani.
BACA JUGA:Ketum PBNU Masuk 20 Besar Jajaran 500 Muslim Berpengaruh Dunia
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang dipantau secara berani, dikutip JawaPos.com, Minggu (2/ 6).
Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga memberkan memberikan konsesi tambang raksasa untuk organisasi masyarakat (ormas) ini tak lain agar digunakan serta dikelola untuk mengoptimalkan organisasi. Ia juga menyebutkan, pemberian konsesi tambang batu bara itu sebagaimana telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. (ce1)