RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota tidak menemukan unsur rencana dalam kasus pembunuhan anak oleh tersangka DS (61) terhadap GH (9) di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
“Dari kegiatan prarekonstruksi ini tidak ditemukan tersangka melakukan rencana pembunuhan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, usai rekonstruksi, Kamis (6/6/2024).
Meskipun demikian, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka berupaya mendekati korban satu bulan terakhir dengan mengajak berkomunikasi serta memberikan uang kepada korban sebanyak empat kali.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami indikasi perilaku seks menyimpang dari tersangka DS. Sebab, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, yakni Jumat malam (31/5/2024) dan Sabtu (1/6/2024) pagi.
Terkait dengan motif pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh DS hingga kemarin masih didalami dan dibuka dalam waktu dekat.
Dalam hal ini pihak kepolisian melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi terkait dengan pemeriksaan psikologi klinis.
Prarekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan pelaku dengan fakta-fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berlangsung sebanyak 34 adegan, bertambah lima adegan baru dimana tersangka mengikat jasad korban hingga menutup lubang mesin pompa air dengan asbes.
BACA JUGA: Anak Korban Pembunuhan di Bantargebang Dikenal Sosok Cerdas dan Periang
Adegan dimulai saat korban GH tiba di rumah tersangka. Lalu tersangka menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan memberinya buah apel. Tersangka menghabisi nyawa korban pada adegan ke-25.
“Dengan cara tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan bantal dan ditekan dengan tangan kiri, kemudian tangan kanan mencekik leher anak korban,” kata Firdaus.
Usai prarekonstruksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi adanya korban maupun tersangka lain. Terkait dengan benda-benda yang diduga untuk praktik perdukunan, terungkap benda tersebut milik saksi M.
Saksi tersebut dalam pengakuannya sebagai dukun pengasihan, kerap didatangi oleh orang yang kesulitan membayar hutang.
Praktik perdukunan ini sudah berlangsung sekira satu tahun atas kesepakatan antara saksi M dan Didik, dengan imbalan bagi hasil dari setiap pasien yang ditangani oleh saksi M.
Praktik perdukunan ini dipastikan tidak berhubungan dengan tindak pidana pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh DS.
Setelah ini, pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka.
DS disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sebelumnya, bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung di dalam lubang galian jet pump sedalam 2,5 meter di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang, Minggu (2/6/2024) .
Setelah diselidiki, polisi menangkap dan menetapkan tetangganya DS (61) sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan, DS mengakui membunuh korban dengan cara dibekap dengan bantal dan dicekik. Pelaku juga sempat mencabuli korban. (sur)