RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar segera memperbaiki tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga belanja daerah. Hal itu dilatarbelakangi oleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya diraih Kota Bekasi. Terlebih jumlah temuan yang dicatat BPK kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Diketahui terdapat 20 temuan dan 84 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK, harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan pada 20 Mei lalu.
“Baik terkait dengan masalah pendapatan, masalah aset, dan juga belanja,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah usai rapat bersama dengan TAPD dan beberapa OPD, Rabu (12/6/2024).
Saifuddaulah menyampaikan bahwa jumlah temuan dan rekomendasi LHP BPK kali ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya terkait dengan hilangnya pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak dan retribusi.
“Target pendapatan yang seharusnya sekian persen, ternyata ada Loss pendapatan sekian persen,” ucapnya.
Selain membahas tindaklanjut dari rekomendasi LHP BPK, dalam rapat kemarin juga membahas sederet perbaikan yang harus dilakukan mulai dari perencanaan hingga belanja. Pertama, berkaitan dengan wajib pajak dari sisi pendapatan.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Tunggu Kiprah Birokrat Hasil Rotasi-Mutasi
Sementara dari sisi pengelolaan aset, Pemkot Bekasi harus memperbaiki pengelolaannya, terutama berkaitan dengan fasos fasum. Jika dapat dikelola dengan baik, maka dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Tiga kali WDP, makanya kami rapat. Sama-sama lah kita mengingatkan bahwa ke depan mau tidak mau kita harus merubah, artinya harus ada peningkatan,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan menjalankan rekomendasi seusai dengan LHP BPK. (sur)