Berita Bekasi Nomor Satu

Masuk Makkah, Dua Anggota DPR RI Sempat Dimasukkan ke Ruangan 10 Menit

Pimpinan Timwas DPR RI dan Jajaran Kemenag RI yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat terkait evaluasi dan persiapan pelaksanaan haji 2024 di Jarwal, Makkah. Foto Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, MAKKAH – Buntut pengetatan aturan visa haji, dua anggota DPR RI sempat berurusan kepolisian Arab Saudi saat akan memasuki Kota Makkah. Keduanya sempat dimasukkan ke ruangan khusus selama 10.menit sebelum akhirnya dilepaskan.

Aturan pengetatan masuk Makkah jelang puncak haji yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi benar-benar ketat. Siapapun yang disinyalir tidak memilki izin atau visa resmi, akan diperiksa. Jika terbukti, dia dilarang masuk.

Penerapannya juga tak pandang bulu. Siapapun bisa diperiksa, Tak terkecuali para pejabat. Hal ini pula yang dialami dua anggota tim pengawas (Timwas) haji DPR RI yang tengah melakukan pemantauan pelaksanaan haji 2024 di Makkah.

BACA JUGA: Suhu Panas Arab Saudi Mendidih Sepekan ke Depan 50 Derajat Celcius

Dua anggota DPR RI, itu yakni Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi serta Arteria Dahlan, sempat berurusan dengan petugas keamanan Arab Saudi saat hendak masuk Makkah.

Dalam rapat antara Timwas Haji DPR RI dan Kemenag RI di Kawasan Jarwal, Makkah, pada Rabu (12/6/2024), Arteria menceritakan pengalamannya. Bersama Ashabul Kahfi, keduanya sempat dimasukkan dalam ruangan. Kurang lebih 10 menit.

”Setelah dilakukan proses komunikasi dan koordinasi, akhirnya dibebaskan,” cerita Arteria dalam forum tersebut, dikutip dari Jawapos.com.

Karena itu, kata Arteria, aturan yang ketat yang dirasakan tersebut semoga bisa menjadi pelajaran bersama bagi seluruh warga bangsa.

BACA JUGA: Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi, Dilarang ke Saudi 10 Tahun

”Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang menerapkan aturan secara lebih ketat. Terutama terkait penggunaan visa haji. Ini harus benar-benar dipatuhi,” katanya.

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi memang menerapkan aturan ketat terhadap siapapun yang hendak masuk Makkah. Hanya yang mengantongi visa resmi yang boleh masuk dan berhaji.

Aturan ini diberlakukan terhadap warga asing dari semua negara. Bahkan, dari Indonesia, puluhan WNI sudah dipulangkan pemerintah Arab gara-gara tidak mengantongi visa haji resmi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan timwas serta pimpinan DPR RI hadir. Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, serta para Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Sementara itu, dari Kemenag RI dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hadir pula Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Hadir pula dalam rapat tersebut pimpinan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Konsul Haji KJRI di Jeddah, serta para Amirul Haj.

Ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya perkembangan terakhir persiapan layanan pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), serta evaluasi atas penyelenggaraan ibadah haji pada fase keberangkatan hingga menjelang puncak haji. (rbs/jpc)