Berita Bekasi Nomor Satu

Pilkada Gunakan E-Coklit, KPU Kota Bekasi Prioritaskan Kaum Muda Melek Teknologi dalam Rekrutmen Pantarlih

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memprioritaskan kaum muda yang melek teknologi dalam rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pasalnya, proses pencocokan dan penelitian dalam Pilkada menggunakan aplikasi atau E-Coklit.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, mengatakan proses Coklit dalam Pilkada menggunakan aplikasi, berbeda dengan Pemilu yang masih manual.

“Pencoklitannya nanti melalui aplikasi. Petugas Pantarlih harus mampu mengelola atau bersahabat dengan Android-nya,” ungkap Afif.

Oleh karena itu, Pantarlih tidak boleh gagap teknologi. Ia berharap Pantarlih berasal dari kalangan muda yang melek teknologi.

“Jangan gaptek. Harapan kami adalah anak-anak muda, karena kecanggihan teknologi dan aplikasi rata-rata dikuasai oleh mereka,” ujarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Lebih Perhatikan Pemutakhiran Data Pemilih Pascapenetapan Jumlah TPS Pilkada  

Selain itu, petugas Pantarlih harus mampu berkomunikasi baik dengan masyarakat agar proses Coklit bisa berjalan optimal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, di tingkat provinsi proses ini maksimal memakan waktu 14 hari. Namun, jika Pantarlih bekerja 3-4 jam per hari dan menguasai wilayah, proses Coklit bisa diselesaikan dalam empat hari.

“Petugas Pantarlih harus mudah berkomunikasi dan mudah bergaul, sehingga sasaran-sasaran yang dicapai selama satu bulan bisa diselesaikan,” katanya.

Pada Kamis (13/6), pendaftaran petugas Pantarlih sudah mulai dibuka hingga 19 Juni 2024. Untuk Kota Bekasi, KPU membutuhkan 7.131 petugas Pantarlih yang tersebar di 56 kelurahan di 12 kecamatan, dari 3.671 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses Coklit dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Menurut Afif, kebutuhan petugas Pantarlih di Pilkada ini hampir sama dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 kemarin. Karena beberapa TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 orang membutuhkan dua petugas Pantarlih. Berdasarkan data yang ada, jumlah TPS yang pemilihnya di atas 400 sebanyak 3.460, sementara TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 ada 211.

“Secara spesifik, TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 membutuhkan dua orang petugas Pantarlih. Sementara, TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 membutuhkan satu orang. Kita mengikuti rujukan dari KPU RI,” jelasnya. (pra)