RADARBEKASI.ID, BEKASI– Perayaan Idul Adha segera tiba. Proses penyembelihan kurban juga akan mulai dilaksanakan Senin (17/6) besok. Selain hanya dilakukan setahun sekali, ternyata Nabi Muhammad SAW juga memiliki waktu terbaik untuk menyembelih kurban.
Dalam hal waktu penyembelihan hewan kurban, ulama bersepakat waktu paling utama adalah di tanggal 10 Dzulhijjah sebelum tergelincirnya matahari. Hal ini sebagaimana pernyataan Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang dikutip di NU Online.
Lebih detail lagi disebutkan dalam hadits Rasulullah riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib menerangkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban sunnah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
BACA JUGA:5 Tips Dapatkan Harga Kurban Yang Lebih Terjangkau
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” demikian bunyi hadits Nabi yang dimaksud.
Secara umum, masa penyembelihan hewan kurban dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun, waktu yang paling dianjurkan di tanggal 10 Dzulhijjah sebagaimana disinggung di atas.
“Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan,” tulis Ustadz Hengki yang dikutip di NU Online, Minggu (16/6/2024).
BACA JUGA:Tips Hindari Resiko Kolesterol Selama Idul Adha
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha dilaksanakan. Ustadz Hengki menyatakan bahwa hal ini sudah disepakati para ulama. Penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha tidak bisa disebut sebagai ibadah kurban.
“Seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum Shalat Id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban,” jelasnya.
Adapun doa menyembelih huwan kurban dalam Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh M Nawawi bin Umar Banten, sebagai berikut ini:
BACA JUGA:Deretan Tradisi Unik Nusantara Sambut Perayaan Idul Adha
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.” (ce1)