RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jalanan Kota Bekasi ternyata menjadi yang paling ditakuti bagi para sopir angkutan barang. Kengerian yang muncul di benak para sopir angkutan barang tersebut bukan dilatari kondisi medan jalanan yang membahayakan.
Para sopir justru ketakutan dengan aksi palak yang getol dilakukan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Perilaku buruk para oknum anggota Dishub dalam memalak para sopir angkutan barang di jalanan, kini bahkan telah menjadi stigma negatif yang dimiliki Kota Bekasi. Hal inilah yang memicu para anggota asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk turun ke jalan.
Ya, Jumat (14/6/2024) kemarin, ratusan sopir angkutan barang yang tergabung RBPI melangsungkan aksi demonstrasi di depan Kantor Dishub Jalan Pangeran Jayakarta Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
“Kota Bekasi itu seperti kota yang horor banget bagi para pengemudi angkutan barang, khususnya yang melintas dari luar daerah,” kata Ketua Asosiasi RBPI, Ika Rostanti, Jumat (14/6/2024).
BACA JUGA: Momen Iduladha, Bacawalkot Bekasi Tri Adhianto Bagikan 60 Ekor Sapi dan 36 Ekor Kambing
Ika menegaskan, para sopir sudah jengah dengan pembiaran perangai buruk oknum anggota Dishub.
“Jadi sebenarnya sudah lama sekali kawan-kawan pemudi ini merasakan ketidaknyamanan setiap kali masuk Kota Bekasi dan ini terkait dengan pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub,” ucapnya.
Dikatakan Ika, modus oknum Dishub Kota Bekasi tidak lain melakukan pemberhetian terhadap mobil angkutan barang yang sedang melintas. Setelah diberhentikan, oknum Dishub Kota Bekasi mengecek surat-surat kelengkapan berkendara laiknya penegak hukum.
“Kalau kita bilang oknum ini jumlahnya banyak banget dan kegiatan hampir setiap hari dari sepanjang jalan Kota Bekasi,” jelasnya.
Oknum Dishub Kota Bekasi biasanya akan mencari-cari kesalahan, bisa melalui surat kelengkapan berkendara seperti KIR dan semacamnya.
Bahkan, kata dia, oknum Dishub tersebut sering mencari kesalahan pengemudi angkutan barang yang mengalami kendala mesin di tengah jalan.
Seperti yang dialami anggotanya belum lama ini, kena pungli oknum Dishub Kota Bekasi saat mogok dekat exit Tol Bekasi Barat.
BACA JUGA: Libur Panjang Idul Adha, 513 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
“Minggu lalu angkutan kami itu masuk Kota Bekasi itu kena pungli dan nilainya Rp100 ribu, armadanya mengalami trouble, menepi keluar tol Bekasi Barat dan terus muncul lah oknum Dishub itu,” jelas Ika.
Biasanya, oknum petugas Dishub itu kebanyakan mengincar mobil angkutan barang yang berasal dari luar Kota Bekasi. Ika mengungkapkan, ketidaknyamanan para sopir saat melintas di wilayah Kota Bekasi sudah dirasakan selama bertahun-tahun.
“Ini bukan tentang Rp100 ribunya, tapi tentang pemerintah itu seperti apa sih, kok rakyat kan udah setengah mati cari makan sendiri dan negara tidak pernah hadir,” katanya.
“Uang Rp10 ribu, Rp20 ribu sampai Rp100 ribu bagi rakyat kecil itu berharga banget,” tambah Ika.
Lanjut dia, pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut, namun tersebut masih terulang kembali.
“Pernah komunikasi dari Dishub dan driver, tapi terulang kembali,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub (Kadishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar tak menampik soal adanya oknum anggota Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir angkutan barang.
BACA JUGA: PPDB Sekolah Swasta di Kota Bekasi Belum Memuaskan
Pihaknya juga sudah menindak oknum anggotanya tersebut yang melakukan pungli di Kota Bekasi.
“Enam sampai tujuh orang sudah kami tindak. Dua di antaranya bahkan sampai kami lepas (pecat),” kata Zeno saat ditemui wartawan di kantor Dishub Kota Bekasi.
Dari tujuh orang yang ditindak, kata Zeno, oknum itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Namun begitu, ia tidak memerinci lebih lanjut soal oknum-oknum tersebut.
“Data tidak bisa kami (sampaikan). Jadi, sebenarnya data itu sudah kami peroleh, sudah kami telaah dan akan terus melakukan (ditindak),” jelas Zeno.
Adapun dengan temuan oknum yang melanggar tersebut, dirinya berjanji akan segera mengevaluasi seluruh jajarannya.
Apabila masih ada oknum yang melanggar, maka dipastikan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi terberatnya adalah sanksi tertulis, ketidak puasan dari atasan, sampai dengan sanksi berat lainnya adalah pemecatan pemberhentian dari pnsnya,” pungkasnya. (rez)