RADARBEKASI.ID, BEKASI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pilkada 2024. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani mengatakan, dibutuhkan setidaknya 8.180 petugas dalam proses pemutakhiran data tersebut.
Ia mengatakan tahapan perekrutan petugas pantarlih merujuk Keputusan KPU RI Nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Kami membutuhkan 8.180 petugas pantarlih untuk pilkada nanti. Pendaftaran dibuka hingga 19 Juni besok,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani yang dikutip di JPNN, Selasa (18/6).
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Lebih Perhatikan Pemutakhiran Data Pemilih Pascapenetapan Jumlah TPS Pilkada
Dia menjelaskan proses perekrutan petugas pantarlih dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa sesuai domisili pendaftar. “Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di kanal media sosial kami, KPU Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dia menyebutkan kebutuhan petugas pantarlih menyesuaikan dengan sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai berita acara nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090 titik. Petugas pantarlih ini akan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk melaksanakan pemutakhirkan data pemilih mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebutuhan petugas pantarlih di setiap TPS yang tersebar ini berjumlah dua orang sesuai dengan pedoman teknis KPU, dan masa kerja mereka mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. “Pada tanggal tersebut petugas pantarlih akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, langsung secara door to door,” kata dia. (ce1)