Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Mangkir Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Dipanggil Ulang

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung batal digelar hari ini, Senin (24/6). Penundaan sidang itu dikarenakan pihak termohon, Polda Jabar, mangkir penuhi panggilan. Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali melayangkan surat pemanggilan ulang untuk Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. Hal itu dilakukan sebagai respons mangkirnya tim hukum Polda Jabar pada agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Senin (24/6). Akibatnya, sidang pun terpaksa harus ditunda satu pekan.

“Dia (Polda Jabar) sudah diterima (surat panggilan pertama) dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Juru bicara PN Bandung Dalyusra yang dikutip di JPNN, Senin (24/6).

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar Hari Ini

Dalyusra memastikan surat pemanggilan menghadiri sidang praperadilan sudah disampaikan kepada pihak Polda Jabar. Pihak termohon pun sudah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun di hari pelaksanaan sidang, Polda Jabar tidak datang.

“Dia sudah diterima dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Dalyusra yang dikutip di JPNN, Senin (24/6).

Menurut Dalyusra, apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Jabar. “Apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang dilanjut,” ucap dia.

BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan Ke Kejari, Kuasa Hukum Pegi Setiawan  Optimis Menang Praperadilan

Dia mengatakan proses praperadilan Pegi Setiawan harus diputus dalam jangka waktu satu minggu sejak sidang dimulai. Maka dari itu, pengadilan akan melakukan persidangan secara maraton agar putusan gugatan Pegi Setiawan soal penetapan tersangkanya ini bisa segera diputus.

“Yang penting satu minggu harus sudah putus. Artinya akan dimaraton setiap hari,” ungkapnya. (ce1)