RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Desa dan SDN 02 Sukaresmi yang telah dimenangkan oleh penggugat atau ahli waris.
Permasalahan lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi di Jalan Cikarang Cibarusah Kecamatan Cikarang Selatan ini masih “menggantung”. Meskipun putusan kasasi telah diterima pemerintah sejak 2012, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya hingga kini.
“Kondisi ini memang menjadi tantangan saya sebagai kepala desa. Secara hukum sudah kalah ya. Namun saya harus menjadi solusi bagaimana permasalahan ini bisa selesai,” kata Kepala Desa Sukaresmi, Nunung Maemunah.
Wanita yang akrab disapa Inces berhijab menyatakan komitmennya untuk menjaga agar kantor desa tetap digunakan untuk keperluan pemerintahan Desa Sukaresmi dan pendidikan anak-anak di SDN 02 Sukaresmi.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Apresiasi Pihak Swasta Peduli Lingkungan
“Saat ini kami masih menggunakan kantor desa ini untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan memberikan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Desa Sukaresmi serta untuk proses belajar mengajar siswa/siswi SDN 02,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengungkapkan bahwa belum ada rencana anggaran untuk pembayaran ganti rugi terkait aset Desa Sukaresmi dan SDN 02.
“Saat ini belum ada rencana untuk menganggarkan hal tersebut,” katanya.
Menanggapi sengketa lahan tersebut, Hudaya menjelaskan bahwa masalah aset tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik, menyampaikan bahwa terdapat pembahasan nonformal mengenai masalah aset di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan terkait ganti rugi. Namun, belum ada kesepakatan mengenai besaran anggaran yang harus dialokasikan.
“Memang belum lama ini saya pernah bahas, namun nonformal tidak secara kedinasan. Jujur saja dalam hal ini saya harus hati hati ya bicaranya. Karena agak sensitif. Dan untuk perencanaan anggaran ganti rugi belum ada pembahasan secara kedinasan,” jelasnya.
BACA JUGA: Penerima Manfaat Program Bekasi Cerdas Warga Kurang Mampu
Pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif, lanjut Kholik, belum menunjukkan keberanian untuk mengalokasikan dana pembayaran ganti rugi. Hal ini dikarenakan beberapa tahun belakangan telah terjadi pembayaran terkait masalah yang serupa.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan pertama kali menghadapi kekalahan dalam gugatan atau klaim atas kepemilikan lahan di atas gedung-gedung pemerintahan seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Kholik juga menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi pembayaran ganti rugi terkait kantor desa di wilayah Kantor Kecamatan Setu, yang menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Ada kekhawatiran saat melakukan pembayaran ini, bahwa ada prasangka para pemangku kebijakan mendapatkan upeti. Sebab pembayaran ganti rugi ada temuan BPK. Jadi untuk masalah ini masih dalam pembahasan internal Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.(and)