Berita Bekasi Nomor Satu

Plh Bupati Bekasi Sebut Judi Online Bisa Merusak Kinerja dan Kehidupan Rumah Tangga

ILUSTRASI: Sejumlah ASN saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperingatkan para pegawai  untuk menghindari judi online (judol). Peringatan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Demikian disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi, Iyan Priyatna. Menurutnya, masalah judi online telah disampaikan melalui kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sosialisasi sudah dilakukan, baik saat apel maupun melalui kegiatan BKPSDM. Bahaya judi online dapat merusak kinerja pegawai dan kehidupan rumah tangga, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Iyan seraya menyampaikan bahwa jabatannya sebagai Plh sudah memasuki hari terakhir karena Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah kembali ke tanah air setelah menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA: Jabar jadi Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak di Indonesia

Iyan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bermain judi online. Kendati demikian, sanksinya belum ditentukan, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat.

“Kalau pemberian sanksi pasti ya. Apabila sudah terdata ketahuan main judol,” ucapnya.

Menurut Iyan, judi online telah menjadi momok yang berbahaya di negeri ini. Banyak korban yang sampai bunuh diri atau harus berpisah dengan pasangan akibat judi online.

Dengan kondisi tersebut, Iyan mengimbau agar mereka yang sering bermain judi online segera berhenti sebelum terlambat.

“Karena bermain judi tidak ada yang menjadi kaya. Yang ada semua uang dan aset menjadi habis. Jadi saya imbau untuk supaya menjauhi permainan ini. Belum lagi saat ini pemerintah pusat dan kepolisian sedang fokus membasmi judol ini,” pungkasnya. (and)