RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap tiga operator situs judi online. Dalam penangkatan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp956 juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka berinisial A, P dan S tersebut berperan sebagai operator praktek judi online di situs indotogel. Sedangkan F yang merupakan pemilik situs tersebut masih buron.
Jules mengatakan, tersangka A merupakan agen yang bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain, kemudian mengkomulirkannya berdasarkan uang para pemasang. Setelah itu dilaporkan kepada P yang bertugas sebagai admin situs judi online ini.
“Tersangka P bertugas mencocokan data dan uang dari agen. Dia juga memilih nomor yang telah dicocokan oleh agen untuk nomor besar, artinya tiga angka atau empat angka dan uang yang berjumlah besar,” jelasnya.
BACA JUGA:Berantas Hingga Akar, Promotor Judi Online Diminta Ditindak Tegas
Setelah itu data dikirimkan ke tersangka S. Jules mengatakan, S bertugas mencari agen dan menginput nomor yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin tersangka P ke situs idtbody.com atau indotogelnet.
“Kemudian melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner sodara F. Kemudian tersangka S memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara menjual kupon melalui agen untuk diinput admin,” terangnya.
Jules memastikan tiga orang ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, tersangka S memiliki pekerjaan sebagai buruh, dengan domisili di Kabupaten Bandung Barat. Tersangka P memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta yang beralamat di Kabupaten Subang. Sedangkan, tersangka A bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Kabupaten Subang.
BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Pelaku Judi Online Akan Dituntut Hukuman Maksimal
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone, satu bundel kupon togel dari agen sub pengecer yang sudah terisi. “Barang bukti lainnya sub kupon togel SP agen sub pengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator dan satu bundel rumus togel khusus, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta pendalaman sementara, Ditkrimsus Polda Jabar, dari satu situs judi online ini kurang lebih ada sekitar Rp956 juta, atau hampir satu miliar yang ditemukan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian yaitu UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pidana.
“Ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Dari satu situs dan saat ini sudah dimintakan pemblokiran khususnya terhadap 9 situs perjudian online yang ditemukan dimintakan kominfo melalui Bareskrim Polri,” tandasnya. (ce1)