Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Cabut Izin Toko Miras di Cikarang Selatan

BERDIALOG: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berdialog dengan pemilik toko miras yang ditutup dan dicabut izinnya di Kampung Tegal Gede Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (29/6). FOTO: PROKOPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bersama Kasatpol PP, Sekretaris BPMD, Jajaran DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Kecamatan Cikarang Selatan, bergerak cepat menutup dan mencabut izin sebuah Toko Minuman Keras (Miras) ilegal di Kampung Tegal Gede Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (29/6).

Langkah cepat dan berani Dani Ramdan ini dilakukan setelah puluhan tokoh agama setempat melakukan audiensi kepada Dani beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, warga juga sempat melakukan pemasangan baliho besar yang meminta Pj Bupati untuk menutup toko miras tersebut.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Dinas Perdagangan, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban, tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Sehingga diberikan sanksi berupa Pencabutan Izin Berusaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Apresiasi Pihak Swasta Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan, menyebutkan diketahui izin usaha diterbitkan secara otomatis melalui OSS dan setelah menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin.

“Berikut surat teguran dari kami yang memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga tidak bisa bertindak secara langsung, namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” ucapnya.

Sempat meresahkan masyarakat sekitar dengan adanya keberadaan toko miras dan mendesak untuk ditutup permanen, Dani menjelaskan memang daerah Kp. Tegal Gede ini dikenal sebagai lingkungan yang religius karena masifnya kegiatan keagamaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi lingkungan.

“Toko ini juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi di daerah Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Apresiasi Pihak Swasta Peduli Lingkungan

Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.

“Kami pun mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut dan diberikan kesempatan untuk menutup secara sukarela. Kalau penutupan secara sukarela tidak dilakukan, akan ada surat peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan sebanyak delapan titik toko miras lainnya di Kabupaten Bekasi yang ditemukan tidak sesuai peraturan akan dicabut izin usahanya.

“Ada sebanyak 8 titik lain, sama akan kami tindak tegas untuk cabut izin usahanya kalau memang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (and/adv)