Berita Bekasi Nomor Satu

Terdesak Biaya Nikah, Pria 30 Tahun Rampok Warung di Cikarang

UNGKAP KASUS: Sejumlah pelaku tindak kejahatan saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, kemarin. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap Eep Saifulah (30), pelaku perampokan di sebuah warung RT 001 RW 003 Kampung Teleng Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara. Perampokan tersebut mengakibatkan Listiana Choirunisa (53), pemilik warung mengalami luka-luka di bagian kepala.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa motif perampokan yang dilakukan Eep terkait masalah ekonomi. Eep, yang bekerja serabutan membutuhkan dana untuk menikahkan kekasihnya yang bekerja di salon milik korban.

“Tersangka mempunyai pacar yang bekerja di rumah korban. Motifnya ini untuk biaya pernikahan tersangka dengan pacarnya yang bekerja di rumah korban,” ucap Saufi, Senin (1/7) di Mapolres Metro Bekasi.

Menurut Saufi, pelaku dan korban saling mengenal karena Eep sering diminta membantu membersihkan rumah korban. Sebelum melakukan perampokan, Eep melakukan pengintaian dan melihat rolling door warung korban yang terbuka sedikit.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kematian Tahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi

“Pelaku masuk ke dalam warung korban melihat korban yang sedang tidur selanjutnya pelaku pengambil uang Rp4 juta, gelang emas, cincin, dan kalung emas yang berada di dalam kotak uang pelaku,” tambahnya.

Korban yang mendengar suara, kemudian terbangun dan melihat pelaku tengah menggasak barang berharga miliknya. Posisi kepala korban yang tepat berada di belakang pelaku, membuat korban tersentak oleh sikut pelaku sehingga korban terjatuh dan terbentur meja hingga berdarah.

“Selanjutkan pelaku kabur dengan membawa barang hasil curiannya menggunakan sepeda motor N-Max milik korban dimana kunci kontaknya masih menggantung di motor tersebut,” kata Saufi.

Saat ini polisi tengah mendalami keterlibatan dari kekasih Eep tersebut. ”Untuk pacarnya masih kita dalami terlibat atau tidak. Nanti kalau memang ditemukan fakta akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, Eep dikenakan pasal 356 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun. (ris)