Berita Bekasi Nomor Satu

Temukan 1.200 Toko Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi, Permahan Desak Dinkes Tertibkan

BERI KETERANGAN: Ketua Umum Permahan, Reizha Al Munzier, memberikan keterangan kepada wartawan saat aksi, Kamis (4/7). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persatuan Mahasiswa Anti Narkoba (Permahan) menemukan 1.200 toko obat keras jenis tramadol yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bekasi. Permahan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Kesehatan dan pihak terkait, untuk segera menertibkan ribuan toko obat keras ilegal tersebut.

Ketua Umum Permahan, Reizha Al Munzier, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi selama delapan bulan terkait toko obat keras. Hasilnya, ditemukan 1.200 toko obat keras jenis tramadol yang beroperasi secara ilegal.

Pada Kamis (4/7), Permahan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk menuntut Dinas Kesehatan agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sayangnya, tidak ada pejabat yang menemui mereka.

“Dalam aksi ini kami kecewa, sebab sejumlah bukti bukti sudah kami pegang ada 1.200 toko obat. Ini menjadi pertanyaan kami bagaimana bisa peredaran obat terlarang begitu bebas, kami berharap Dinas Kesehatan bisa melakukan penertiban,” ucap Rey-sapaan Reizha- saat menjadi koordinator lapangan aksi.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Bekasi Melawan Suarakan Lima Tuntutan

Rey juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan terhadap beberapa massa aksi yang mencoba memasuki kantor pemerintahan.

”Ketika ada kawan kawan kami mencoba untuk masuk demi tersampaikannya aspirasi. Bukan sambutan yang didapat malah pukul dan tendangan yang dilakukan oleh petugas keamanan,” ucapnya.

Rey menegaskan bahwa mereka menginginkan perhatian serius dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi terkait penanganan toko obat keras ilegal ini, yang dianggap dapat merusak generasi muda di Kabupaten Bekasi.

Reizha menegaskan, jumlah 1.200 toko yang terdata bukanlah angka main-main. Melainkan hasil dari pendataan yang dilakukan bersama sejumlah pihak dan relawan yang peduli terhadap keamanan Kabupaten Bekasi dari peredaran obat terlarang.

Rey berujar, akan kembali melakukan aksi serupa bila belum ada tindak lanjut dari temuan Permahan tersebut.

“Kami akan tetap melakukan aksi Kembali kalau belum ada tindak lanjut. Bahkan rencananya kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya, karena ada kawan kawan kami yang mendapatkan pukulan dan tendangan serta menyampaikan Polda Metro Jaya juga bisa turun ke Kabupaten Bekasi untuk memberantas peredaran obat terlarang,” ucapnya.

Rey juga menyampaikan kekhawatiran bahwa peredaran obat keras secara ilegal di Kabupaten Bekasi diduga dilindungi oleh oknum aparat kepolisian.

BACA JUGA: Pemdes Sukadami Perjuangkan 105 Siswa Masuk SMP Negeri

“Ada oknum polisi yang membekingi,” katanya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mempersilakan untuk membuat pengaduan apabila ada anggotanya yang melindungi toko obat keras ilegal.

”Kalau ada data-data oknum anggotanya silakan dilaporkan ke Kasi Propam Polres untuk ditelusuri dan ditindak bila terbukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyampaikan pihaknya baru melakukan pengecekan terhadap 1.200 toko obat keras ilegal yang ditemukan Permahan.
“Kami masih melakukan pendataan dan pengecekan,” ucapnya.

Selama ini, Alamsyah berujar, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat.

“Kalau temuan di lapangan adanya, untuk tindakan yang dilakukan adalah peneguran dan penyitaan barang,” katanya. (and)