RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 20 Juli mendatang. Termasuk pengembalian uang Rp20,6 miliar.
Pengembalian uang tersebut diketahui dari temuan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 oleh BPK.
Dalam Rapat Paripurna kemarin Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyampaikan bahwa sesuai hasil LHP BPK terdapat 20 temuan dan 84 rekomendasi. Dalam paparannya juga, disampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan pendapatan daerah, pengelolaan aset, penyusunan laporan keuangan pemerintah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), hingga sistem pengendalian internal.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Bekasi Selesaikan Temuan BPK
Dariyanto menyebut bahwa pihaknya telah mengkaji seluruh temuan LHP BPK. Seluruh OPD juga disebut telah membuat komitmen tertulis terkait dengan pengembalian uang yang disebut dalam paparannya.
“Tadi disampaikan batas waktunya tanggal 20 paling lambat agar bisa diselesaikan semuanya,” katanya.
Lebih lanjut, rekomendasi Banggar DPRD Kota Bekasi juga meminta kepada inspektorat Kota Bekasi untuk membuat sistem peringatan dini atau Early Warning System guna mencegah potensi kecurangan, kelemahan perencanaan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Poin berikutnya yang menjadi perhatian penting oleh Banggar adalah pengelolaan aset. Terlebih aset-aset pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, salah satunya terkait dengan pengelolaan pasar.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi: Evaluasi Menyeluruh Kinerja Dishub!
“Makanya kita minta hal tersebut dari banggar supaya itu menjadi perhatian khusus, agar temuan-temuan yang ada itu bisa teratasi,” tambahnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Salah satunya, meminta pendampingan BPK dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Kita nanti akan meminta kepada BPK untuk pendampingan dari BPK, pelatihan khususnya dalam pengelolaan Kota Bekasi ini lebih baik lagi,” ungkapnya.
Tata kelola keuangan disebut menjadi perhatian penting tahun 2024. Pasalnya, Kota Bekasi telah tiga kali berturut-turut mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ini tentunya menjadi perhatian yang serius bagi semua jajaran kami di Kota Bekasi, mudah-mudahan kita bisa kawal di tahun 2024 ini dengan lebih baik lagi,” tambahnya. (sur)