RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perangkat daerah harus taat kepada pimpinan. Kebijakan kepala daerah wajib diimplementasikan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Harun Al Rasyid, ketika diminta tanggapannya mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang belum menjalankan perintah Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk melakukan penyisiran terkait izin toko obat keras.
Harun menambahkan bahwa kebijakan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, seperti menjaga ketertiban umum, seharusnya dijalankan oleh perangkat daerah yang memiliki kewajiban sesuai tupoksinya. Terkait peredaran obat terlarang, minuman keras, dan prostitusi, harus dipertimbangkan legalitasnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar untuk pengawasan dan penindakan.
BACA JUGA: Satpol PP Belum Jalankan Perintah Pj Bupati Terkait Penyisiran Toko Obat Keras
“Hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika polisi turun untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat terlarang dan minuman keras, mereka merujuk pada undang-undang. Namun, bagaimana dengan Satpol PP?. Mereka melakukan pengawasan ini dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum,” ucapnya.
Saat Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, turun ke lapangan untuk melakukan penertiban peredaran minuman keras, Harun menganggapnya sebagai bentuk kontrol langsung terhadap kebijakan yang terjadi di lapangan.
“Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah (Pemkab Bekasi), wajar jika Pj Bupati melakukan kontrol langsung di lapangan. Kebiasaan budaya di Indonesia ini bisa bekerja tanpa ada target kalau tidak ada pimpinan, budaya inilah yang masih perlu dibenahi. Oleh sebab itulah Pak Pj turun langsung ke lapangan untuk melakukan kontrol secara langsung,” ucapnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Perintahkan Satpol PP Sisir Izin Toko Obat Keras
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan pihaknya belum turun ke lapangan untuk mengecek izin toko obat keras karena masih menunggu data dari Dinas Kesehatan.
“Kami masih menunggu terlebih dahulu pendataan dari Dinas Kesehatan,” ujar Surya.
Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, ditegaskan Surya sudah menjalankan tupoksi.
“Kami sudah bekerja dengan melakukan peredaran minuman keras dan belum lama ini kami telah melakukan penertiban prostitusi di wilayah Kalimalang. Jadi kami melakukan penertiban secara bertahap, tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur,” ucapnya.
BACA JUGA: Temukan 1.200 Toko Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi, Permahan Desak Dinkes Tertibkan
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membuat surat edaran untuk menjaga ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.
”Saya akan buatkan surat edaran untuk menjaga ketertiban umum, yaitu tentang peredaran miras, obat terlarang, dan prostitusi. Sebab ada desakan dan keluhan masyarakat yang terganggu dengan peredaran tersebut,” kata Dani.
“Nantinya kami akan bentuk satuan tugas (Satgas) gabungan untuk penertiban yang mengganggu ketertiban umum,” tambah Dani. (and)