Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Ahli Waris Kader Posyandu di Kabupaten Bekasi Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan  

Penyerahan simbolis santunan dilakukan secara langsung oleh Pj Bekasi, Dani Ramdan, serta Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Rizky Chandra Budiman. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris alm Nawiroh yang sehari-harinya berprofesi sebagai Kader Posyandu di Desa Tanjung Sari Kabupaten Bekasi.

Total santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp42 juta. Penyerahan simbolis santunan dilakukan secara langsung oleh Pj Bekasi, Dani Ramdan, serta Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Rizky Chandra Budiman. Penyerahan simbolis santunan dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024 bertepatan dengan kegiatan Jambore Kader Posyandu se-Kabupaten Bekasi.

”Kami turut berduka cita terhadap keluarga yang ditinggalkan, kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Alm yang berprofesi sebagai kader posyandu telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

“Kami juga sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang telah menginisiasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu di Kabupaten Bekasi,” tambah Hendryanto.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

“Perlindungan jaminan sosial sangat bermanfaat dan penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli waris pekerja. Dengan perlindungan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta, sebagaimana yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kepada ahli waris,” tutup Hendrayanto. (oke)