RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai kantor dengan jumlah penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) terbanyak di Indonesia, Bea Cukai Bekasi mengokohkan posisinya sebagai prime mover rebranding dan transformasi fasilitas di Indonesia.
Lebih dari 250 perusahaan menerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat baik dalam bentuk Kawasan berikat, Gudang Berikat maupun Pusat Logistik Berikat berada di bawah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bekasi. Jumlah tersebut ekuivalen dengan 14,2 persen dari total TPB di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyampaikan hal tersebut di ruang rapat Kanwil DJBC Jakarta pada saat pelaksanaan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) pada Rabu, 17 juli 2024. Bea Cukai Bekasi terus mendorong agar fasilitas Kepabeanan yang diterima oleh para pengusaha berdampak secara langsung pada peningkatan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Kami terus berupaya agar pengusaha merasakan secara langsung fasilitas prosedural dan fasilitas fiskal. Percepatan layanan pada saat release barang impor dan ekspor bisa berjalan lebih cepat, lebih baik dan lebih efisien,” ujar Yanti.
Yanti menambahkan bahwa fasilitas prosedural juga meliputi percepatan perizinan, prosedur proses bisnis, dan sistem pelayanan terotomatisasi dan terintegrasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Tingkatkan Monitoring dan Pengawasan Tempat Penimbunan Berikat
Pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi melalui portal CEISA 4.0 yang telah dimandatorikan secara nasional dan pemanfaatan Go Fast Super App. telah secara efektif terbukti mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya.
Indikator keberhasilan dukungan prosedural tersebut di antaranya terlihat pada Persentase Keberhasilan Pemberian Fasilitas Kepabeanan pada semester 1 mencapai 93,10 persen dari target 61 persen. Indikator lain berupa Indeks Efektivitas Agen Fasilitas TPB dan KITE juga menunjukan hal positif dengan capaian 3.7 dari target 4 pada semester 1 2024.
Kepatuhan pengguna jasa juga memberi dampak positif. Persentase Kepatuhan atas Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang mencapai 100 persen dari target 84 persen menunjukan semakin meningkatnya pemahaman dan kepatuhan akan peraturan di antaranya pemenuhan IT Inventory, CCTV, dan ERNA. Demikian juga pemenuhan persentase kesesuaian hasil rekonsiliasi PEB dan outward manifest dan pemenuhan akurasi IT Inventory 20 telah optimal.
Partisipasi dan kontribusi pengusaha TPB terhadap penerimaan negara juga terlihat pada penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan Bea Cukai Bekasi sampai dengan semester 1 2024. Penerimaan Bea masuk secara umum mencapai Rp60.4 miliar sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp375.9 miliar. (oke/*)