Berita Bekasi Nomor Satu

Penyebab Kematian Asep Saepudin Terungkap: Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak

DIGIRING POLISI: Petugas kepolisian menggiring pelaku J dan SN saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (22/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyebab kematian Asep Saepudin (43), akhirnya terungkap. Pengusaha swasta yang ditemukan tewas pada Kamis (27/6) di rumahnya Kampung Serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi itu ternyata dibunuh.

Aparat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga orang pelaku setelah mengumpulkan bukti dari ekshumasi makam korban. Ketiganya merupakan orang dekat korban. Yakni istri korban Juhariah alias J (45), anak pertama korban Silvia Nur Alfiani alias SN (22), dan pacar dari SN, Hagistiko Pramada alias HS (22), yang menjadi otak pembunuhan ini.

Ada dua motif dalam kasus pembunuhan ini. Motif pertama, J merasa kesal terhadap korban yang menolak untuk melunasi hutangnya. Motif kedua, SN dan HS sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh korban.

BACA JUGA: Cari Bukti Dugaan Pembunuhan, Polisi Ekshumasi Makam Asep Saepudin di Setu

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa ketiganya bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Upaya pembunuhan dilakukan beberapa kali.

Percobaan pertama terjadi pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga pelaku mencoba mencampurkan soklin cair ke dalam minuman susu soda, namun percobaan ini gagal.

Percobaan kedua dilakukan pada 25 Juni 2024 dengan mencampurkan soklin cair ke dalam minuman Floridina, namun juga tidak berhasil membunuh korban. Setelah dua kali gagal, pada hari yang sama, HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban. Usulan ini disetujui oleh pelaku SN dan J. Namun, eksekusi korban juga gagal pada hari itu. Akhirnya, korban berhasil dihabisi oleh pelaku dengan kekerasan pada Kamis dini hari (27/6).

“Pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.30 WIB yang pertama pelaku J melakukan pencekikan ke korban. Dia (HP) yang memukul helm ke kepala korban, sehingga korban meninggal,” kata Kombes Pol Twedi Aditya, Senin (22/7).

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku J mengambil telepon seluler korban untuk melakukan transaksi pinjaman online di dua aplikasi. Uang dari pinjol itu masuk ke rekening korban, lalu dikirim ke rekening pelaku.

BACA JUGA: Perempuan Muda Polisikan Ayah dan Dua Kakaknya di Cikarang

“Abis itu, melakukan pinjol dari Adakami sebesar Rp13 juta dan Easycash sebesar Rp43.000.500 juta. Ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SN kemudian ke rekening pelaku HP,” tambahnya.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pada Selasa (16/7), korban meninggal akibat penganiayaan dengan bekas luka akibat pemukulan dan cekikan di lehernya. Menurutnya, motif di balik pembunuhan ini hutang piutang yang melibatkan pelaku J serta ketidakrestuan korban terhadap hubungan asmara antara HP dan anak pertamanya.

“Istri korban ini ada beberapa hutang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” ucap Twedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang dari pinjol digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang serta membeli peralatan rumah tangga. Selain itu, Twedi juga menyebutkan bahwa dalang dari pembunuhan ini adalah HP, pacar dari anak korban.

“Inisial HP masih kuliah. Dia yang mempunyai ide awal (membunuh) itu, HP ini yang pacar anaknya. Uang hasil pinjol itu, untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk membeli perabotan rumah tangga,” tuturnya.

Selain berhasil mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman Floridina yang berisi cairan soklin, satu baju hitam, celana hitam, masker, helm hitam merk KYT yang digunakan untuk memukul korban, lakban, satu bantal sofa, celana panjang Levis, sepeda motor Honda, gayung, kain lap, panci rice cooker, es batu yang sudah dibekukan, dan satu unit telepon seluler. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis.

“Mereka disangkakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, adik korban, Yudi, turut serta dalam proses pengungkapan kasus ini bersama kuasa hukumnya. Dia menegaskan bahwa selama hidupnya, korban dan keluarganya tidak pernah kekurangan materi. Bahkan, satu hari sebelum kejadian, mereka bersama-sama berbelanja di Mall Metropolitan.

“Terjadi pengakuan dari pelaku bahwa mereka mengalami kesulitan ekonomi, namun secara finansial korban sudah sangat mencukupi, warga di situ mengetahui hal ini. Bahkan sebelum insiden, mereka sempat makan-makan dan berbelanja di mall, semuanya baik-baik saja,” ungkapnya.

Untuk kedua anak korban yang masih berusia 12 tahun dan 4 tahun, Yudi akan bertanggung jawab merawat mereka. Dia memastikan bahwa keluarga besar telah siap secara fisik dan mental menghadapi ancaman hukuman terhadap ketiga pelaku, yang notabene merupakan saudaranya sendiri.

“Kami akan merawat anak-anak yang lain, yang berusia empat tahun dan dua belas tahun, semaksimal mungkin. Keluarga sudah siap, walaupun ini adalah keponakan kami yang terlibat karena istri dan anaknya juga ikut serta dalam tindakan pembunuhan berencana ini,” tegasnya. (ris)