RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 635 unit kendaraan senilai Rp61 miliar lebih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak jelas keberadaannya alias raib.
Satu dari 20 temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 tersebut harus ditindaklanjuti
Badan Pengelola Asset dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya harus melakukan inventarisasi.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Bekasi Rampungkan Temuan BPK
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono menyampaikan bahwa ratusan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah hasil inventarisasi pengurus barang dengan BPK pada saat pemeriksaan. Ada ketidakcermatan pada saat mengisi lembar keterangan.
Salah satu contohnya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terdapat kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada organisasi masyarakat dan pihak eksternal.
“Semestinya apabila belum punya waktu melakukan cek fisik, cukup berikan keterangan bahwa kendaraan tersebut berstatus pinjam pakai, karena keterbatasan waktu inventarisasi yang diberikan,” ungkapnya.
Inventarisasi akan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk bersama OPD sesuai dengan data kendaraan yang ada. Surat undangan desk OPD saat ini disebut tengah berproses.
Selain itu, BPKAD juga diminta untuk lebih tertib dan taat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi tanggungjawab Pemkot Bekasi. Sudarsono menjabarkan bahwa kendaraan dinas yang menunggak pajak yakni kendaraan yang berstatus pinjam pakai, kendaraan Baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tidak lagi beroperasi, kendaraan yang sudah beralih kepemilikan atau sudah dilelang, serta kendaraan yang sudah dihibahkan kepada instansi vertikal.
BACA JUGA: BMPS Kota Bekasi Jamin Sekolah Swasta Masih Bisa Terima Siswa Baru
“Terhadap tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah rusak berat, tidak operasional, dihibahkan, dilelang, Pemkot Bekasi telah bersurat kepada Samsat untuk dilakukan pemblokiran terhadap Nopol tersebut,” ucapnya.
Kendaraan yang sudah dihibahkan tersebut kepemilikannya masih atas nama Pemkot Bekasi. Dalam klausul hibah Baktor, pemeliharaan dan pembayaran pajaknya menjadi tanggungjawab penerima.
“Terhadap baktor-baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat surat edaran agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya oleh penerima,” tambahnya.
Sedangkan terkait dengan pengamanan administrasi kendaraan yang digunakan atau dimanfaatkan pihak lain sebagaimana diperintahkan oleh BPK kepada BPKAD dan Dinas Sosial (Dinsos), pihaknya akan segera menginventarisir kendaraan tersebut. (sur)