Berita Bekasi Nomor Satu

Terapis Spa “Endorse” Judi Online Ditangkap Aparat Polsek Tambun Selatan

PERIKSA: Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SM terkait keterlibatannya dalam promosi judol di Polsek Tambun, Selasa (30/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Polsek Tambun Selatan menangkap seorang terapis spa karena mempromosikan situs judi online (judol). Wanita berinisial SM (20) itu telah melakukan promosi judi daring sejak setahun terakhir di akun Instagram pribadinya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan media sosial milik SM yang mempromosikan iklan judi online. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa SM berada di wilayah Jakarta Selatan. Tim buser Polsek Tambun Selatan kemudian melakukan pengejaran dan menangkap SM di lokasi spa tempatnya bekerja.

“Pelaku terbukti melakukan endorse produk, termasuk judi online. Pelaku yang diamankan ini bekerja sebagai terapis,” ujar Iptu Putu, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Aparat Polsek Tambun Tangkap Selebgram Promotor Situs Judi Online

Berdasarkan pemeriksaan sementara, SM nekat mempromosikan judi online di media sosial pribadinya karena tergiur keuntungan. Dalam satu pekan, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp800 ribu.

“Upah yang dia dapat Rp800 ribu selama satu minggu. Satu bulan dia bisa dapat Rp3 juta sampai Rp4 juta. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” tutur Putu.

Selain itu, dari pengakuan pelaku, SM telah melakukan promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya selama satu tahun dengan jumlah pengikut mencapai 68 ribu.

“Dia awal mulanya mendapatkan tawaran dari akun media sosial juga yang saat ini tengah kami selidiki. Kemudian pelaku melakukan kesepakatan nominal yang disepakati sekitar Rp800 ribu per postingan dan dia langsung melakukan endorsement judi online di media sosialnya,” ujarnya.

BACA JUGA: PA Bekasi: 1.528 Istri Gugat Cerai Suami, Judi Online Salah Satu Pemicu

Akibat perbuatannya mempromosikan judi online melalui akun media sosial pribadinya itu, SM terancam Undang-undang ITE pasal 27 ayat 2 dengan denda Rp10 miliar dan kurungan penjara hingga 10 tahun. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran-tawaran promosi judi online.

“Jadi upaya kita patroli cyber, kedua melalui agen-agen untuk melakukan pencegahan dan dari polsek memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak tergiur oleh judi online,” tandas Putu. (ris)